Bawaslu Rohil Laporkan Temuan Pelanggaran Kampanye
Riaumandiri.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Zubaidah menyampaikan, laporan pelanggaran kampanye yang terjadi selama masa kampanye berlaku, melalui Konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Bagansiapiapi, Senin (5/2).
"Penyampaikan perkembangan langkah – langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu ini, utamanya pada masa kampanye yang terhitung sejak 28 November 2023 sampai dengan 4 Februari 2024," ujarnya.
Berdasarkan data, temuan atau Laporan dugaan pelanggaran sampai dengan 4 Februari 2024, jumlah dugaan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir berjumlah satu laporan, dua temuan, dan satu informasi awal.
"Dari hasil dugaan tersebut, dua diantaranya diregistrasi atau disampaikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Polres Kabupaten Rokan Hilir," jelasnya.
Kasus temuan dugaan pelanggaran tersebut yakni, temuan video dukungan perangkat desa Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Malintang, terhadap Caleg DPRD Provinsi Riau dan DPR RI Daerah Pemilihan Riau 1 (Dapil 1).
Kemudian, temuan video dukungan perangkat desa Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, terhadap caleg DPRD Provinsi Riau dan DPR RI Dapil Riau 1, Nomor register 002/reg/TM/PL/Kab/04.10/.1/2024, lalu laporan pembongkaran billboard caleg tahap penelusuran klarifikasi dari pelapor dan terlapor (Kelengkapan syarat formil dan materil).
Sementara itu, Keputusan KASN terhadap oknum ASN Kabupaten Rohil ikut politik praktis dengan status kasus dengan hukuman ringan dan salinan putusanya telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Terkait perkara perangkat desa, mendukung salah satu peserta pemilu dengan beberapa bukti memberi dukungan, terhadap calon anggota legislatif DPRD Provinsi Riau dan DPR RI Dapil Riau 1, berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak Polres Rokan Hilir.
“Kasus adanya dugaan Kepala Desa melakukan tindakan menguntungkan (keberpihakan) dua peserta pemilu calon anggota legislatif Provinsi Riau dan DPR RI Dapil Riau 1 yang dilakukan Perangkat Desa Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Malintang dan Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan telah kami terima sejak tanggal 3 Februari 2024, terhitung 14 hari kalender dimulai penyelidikan, dan bila terbukti akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ucapnya.
Sebagaimana penerapan pasal 282 Juncto 490 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa Kampanye.
"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Terang Bripda Maringan.
Bawaslu Rohil menegaskan komitmen mereka, untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemilu. Bawaslu mengajak semua pihak terlibat untuk menghormati aturan dan menghindari segala bentuk pelanggaran. Bawaslu berjanji akan bekerja keras untuk memastikan pemilihan berjalan secara adil dan demokratis, serta memberikan sanksi kepada pelanggar yang terbukti bersalah.