Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Desa Jake
Riaumandiri.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap pria berinisial AS (18). Pria asal Desa Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar) itu diringkus karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
"Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada Kamis (1/2) sekira pukul 16.00 WIB di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah karena diduga sering terjadi peredaran narkotika," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba, AKP Novris H Simanjuntak, Minggu (4/2).
Satu jam berselang, atau sekira pukul 17.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap AS yang sedang mengendarai sepeda motor. Dimana saat diberhentikan, pelaku menjatuhkan 1 paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di dalam genggaman tangan sebelah kanan.
"Saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 1 buah kaca pirex dan alat penghisap bong di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku," ungkap AKP Novris.
Saat dilakukan interogasi, pelaku menerangkan bahwa 1 paket sabu yang dijatuhkan tersebut dibeli dari EM (DPO) sebesar Rp200 ribu yang akan diserahkan kepada pembeli. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti diamankan berupa 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merek VIVO Y83, 1 unit sepeda motor, 1 buah kaca pirex dan 1 buah bong," kata Kasat.
Terhadap juga dilakukan tes urine. Hasilnya yang bersangkutan dinyatakan positif amphetamin. "Tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tegas AKP Novris.