PPI Riau: Peserta Pemilu Harus Siapkan Saksi Kompeten
Riaumandiri.co -Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau, meminta para peserta pemilu menyiapkan saksi yang berkompeten pada saat pemilu 2024 mendatang, Minggu (4/1).
Hasan selaku Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau menyampaikan, selain melaksanakan kampanye, peserta Pemilu juga harus mempersiapkan saksi Pemilu seperti saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Peserta Pemilu harus mempersiapkan saksi yang berkompeten sesuai tingkatannya, terutama untuk saksi yang akan bertugas pada hari pencoblosan di TPS," ujarnya.
Ia juga menekankan, Kehadiran saksi sesuai tingkatan bukan berarti peserta Pemilu atau masyarakat tidak percaya dengan kerja-kerja penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), tetapi semakin banyak yang berpartisipasi dan melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing akan diyakini menghasilkan Pemilu yang lebih baik.
Senada dengan itu, Yasrif Yakub Tambusai yang merupakan perwakilan dari Sentra Pemilu Indonesia (SPI) menekankan pentingnya saksi di lapangan. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 351 ayat (8) mengamanatkan pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
“Pelatihan saksi adalah kewajiban Bawaslu, tetapi peserta pemilu juga bisa melakukan pelatihan saksi masing-masing secara mandiri agar lebih komprehensif," paparnya.
Hal tersebut disampaikan agar, penyelenggaraan pemilu mendatang dapat berjalan lancar dan harmonis, sesuai peraturan yang ada, dengan harapan menghasilkan pemimpin yang mampu menyampaikan suara rakyat dan mengedepankan kepentingan rakyat.
Hadir juga dalam diskusi tersebut adalah Rizky Abadi dari Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kota Pekanbaru, Fitri Heriyanti selaku Koordinator Sosialisasi PPI Provinsi Riau dan Siti Syamsiah selaku Koordinator PPI Kota Pekanbaru serta Salmon Daliyoto mewakili PPI Kabupaten Siak.