Ngaku Polisi dan Bawa Pistol Mainan, Diduga Perampok di Siak Diringkus
Riaumandiri.co - Seorang pria bernama Yusuf Iskandar (26) menjadi korban perampokan saat berada di kilometer 11 jalan lintas Koto Gasib - Buton, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB.
Yusuf Iskandar bersama adiknya Yosef (20) tak berkutik saat didatangi seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari reserse Narkoba Polsek Koto Gasib.
Pada Rabu sekira pukul 01.15 WIB pelapor dan adiknya yang bernama Yosef berangkat dari Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak menuju ke Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.
Pada saat sampai di kilometer 11 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak pelapor mengisi bahan bakar minyak.
Saat pelapor telah selesai mengisi bahan bakar minyak, kemudian pelapor membakar rokok, dan rencananya langsung berangkat ke rumah pelapor yang berada di Bungaraya.
Pada saat pelapor sedang membakar rokok, datang satu orang menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda CB150R warna hitam yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Koto Gasib dan langsung meneriaki pelapor dengan mengatakan “Kalian tarok dimana sabunya? nyabu kalian kan?."
Kemudian satu orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib tersebut mencabut kunci motor pelapor dan menyuruh pelapor jongkok, kemudian satu orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib tersebut menodongkan senjata ke kepala pelapor dan memukul kepala pelapor dengan satu pucuk diduga senjata api sambil terus menanyakan kepada pelapor mengenai sabu tersebut
Meski pelapor sudah mengatakan bahwa kami tidak mengetahui mengenai keberadaan sabu-sabu tersebut dan kami juga tidak memakai sabu, namun pelapor terus dipaksa untuk mengakui.
Kemudian pelapor diborgol oleh satu orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib tersebut, menggunakan satu borgol. Tangan pelapor yang sebelah kiri dan tangan adik pelapor yang sebelah kiri diborgol.
Kemudian pelapor disuruh naik kemotor dan disuruh menuju ke cafe yang berada di kilometer 53 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak lalu pada saat pelapor sampai di cafe yang berada di kilometer 53 tersebut, pelapor menjumpai satu orang rekan pelaku yang sudah menunggu di dalam cafe tersebut dan mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib.
Lalu pada saat di dalam cafe tersebut, pelapor diinterogasi oleh dua orang pelaku tersebut, kemudian pada saat diinterogasi pelapor terus dipukuli oleh pelaku sambil menyuruh pelapor untuk mengaku.
Kemudian salah satu dari pelaku memeriksa motor yang pelapor gunakan, kemudian pelaku menemukan racun hama babi yang berada di jok motor pelapor, kemudian pelaku mengatakan kepada pelapor bahwa ancaman hukuman pelapor diatas tiga tahun dikarenakan menyimpan racun hama babi tersebut.
Kemudian pelapor juga disuruh untuk melepaskan sepatu dan pelaku memeriksa sepatu pelapor, setelah itu pelaku memfoto dan memvideo pelapor sembari memegang racun hama babi tersebut.
Lalu tidak lama kemudian pelaku mengatakan kepada pelapor “kau tahu nggak 86? lalu pelapor menjawab “nggak tahu pak” lalu pelaku mengatakan kepada pelapor lagi “ini ATM ada duitnya kan? ada berapa? biar kami selesaikan masalah ini? lalu pelapor jawab “cuman Rp 3.400.000 pak” lalu pelaku mengatakan lagi kepada pelapor “yaudah sinilah Rp 3.000.000, suruh adikmu ngambil” lalu pelapor jawab lagi “pak janganlah segitu pak, itu untuk modal usaha aku lagi pak” lalu dijawab oleh pelaku “ini kamu memiliki obat hama juga udah ancaman 3,5 tahun, malah mau nawar lagi?” kemudian pelapor menjawab “ya kan saya nggak tahu pak kalau obat hama ini ada pasalnya pak, kan ini untuk ke ladang pak” lalu dijawab oleh pelaku “yaudah nanti saya nelpon pimpinan saya biar kamu dibawa ke Polsek, biar kamu dibawa ke sana, biar hancur kamu” lalu pelapor jawab “janganlah gitu pak, yaudahlah pak nggak apa-apalah ambil Rp 3.000.000 itu pak.”
Setelah itu pelaku menyuruh adik pelapor mengambil uang yang ada di ATM pelapor tersebut, sedangkan pelapor ditinggal di cafe bersama satu orang pelaku yang pada saat itu senjata dipegang oleh satu orang pelaku yang menjaga pelapor tersebut, dan posisi pelapor pada saat itu diborgol di dalam cafe tersebut.
Kemudian adik pelapor pergi mengambil uang tersebut bersama dengan salah satu dari pelaku menggunakan motor pelaku, kemudian pada saat di ATM adik pelapor mengatakan bahwa security Bank tersebut yang membantu menarik uang di dalam ATM tersebut, dikarenakan adik pelapor tidak tahu cara mengambil uang di ATM, kemudian pada saat adik pelapor sudah mengambil uang tersebut adik pelapor dan satu orang pelaku tersebut kembali ke cafe kemudian pelapor disuruh untuk beres-beres dan diperbolehkan kembali ke rumah.
Atas kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan ancaman tersebut pelapor merasa dirugikan secara materil sebesar Rp 3.000.000.
Atas adanya laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak, IPTU Tony Prawira memerintahkan Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA Fuad Aprima dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak untuk segara melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan tersebut.
Pada Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan olah TKP, setelah mendapatkan bahan keterangan.
Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad langsung melakukan penyelidikan diseputaran Jalan Lintas Koto Gasib – Siak Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak,
Sekira pukul 19.45 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku yang termonitor sedang berada di cafe yang terletak di kilometer 53 Kecamatan Koto Gasib.
Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad segera menuju cafe tersebut, sekira pukul 20.00 WIB pada saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad sampai di cafe tersebut.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melihat ada satu orang laki-laki sedang duduk di depan cafe tersebut yang mana ciri-ciri dari satu orang pelaku tersebut identik dengan ciri-ciri pelaku yang diterangkan oleh korban.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad langsung menangkap dan mengamankan satu orang laki-laki tersebut, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan satu pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver dipinggang pelaku.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad melakukan interogasi terhadap satu orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Alex Setiawan dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasaan dengan menggunakan satu pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver, dan Alex Setiawan mengaku melakukan pencurian dengan kekerasaan tersebut bersama-sama dengan Petrus.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad meminta tersangka menunjukkan keberadaan Petrus, sesampainya di jalan lintas Koto Gasib – Siak Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak tersangka mencoba melarikan diri, sehingga Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali kearah atas untuk menghentikan tersangka, namun tersangka tetap melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan terhadap kaki tersangka.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 hingga 12 Tahun penjara," sebut IPTU Tony Prawira.
IPTU Tony juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan perjalan disaat malam hari.
"Tetap berhati-hatilah saat berkendara di malam hari, jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera cari tempat keramaian atau segera hubungi pihak kepolisian terdekat," pungkasnya.