Pemkab Kampar Usulkan 1.634 ASN dan 6.086 PPPK di 2024
Riaumandiri.co - Pemkab Kampar melalui BKPSDM mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2024 ini sebanyak 1.634 sedangkan PPPK 6.086 dari jumlah kebutuhan yang seharusnya berjumlah 17.770 ASN.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Kampar Hambali melalui Pj Sekretaris Daeeah Kabupaten Kampar Yusri, Selasa, (30/1). Anggaran yang diperlukan untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang lalu lebih kurang sebesar Rp 57 milyar dan penuh perjuangan.
Yusri menegaskan, walaupun memerlukan dana yang cukup besar. Tetapi kedepan kita berharap Tenaga Harian Lepas (THL) semua mesti habis tahun 2024, dan 10 tahun kedepan kita bisa absen penerimaan.
"Segera hitung kemampuan anggaran dan hitung kebutuhan tenaga yang diperlukan. Jangan lupa nantinya usulkan juga untuk CPNS ataupun PPPK terhadap tenaga Penyuluh Pertanin dan Dokter Hewan, IT (Information Technology), serta Sarjana Perminyakan,"ujarnya.
Selain itu, ia juga menegaskan dalam hal penempatan untuk P3K jangan sampai menumpuk, mesti berkeadilan, serta dengan perjanjian selama 10 tahun masa kerja tidak boleh pindah dari Kabupaten Kampar.
Sementara itu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kabupaten Sarifudin, menjelaskan bahwa dari usulan diatas sebelumnya total rekapitulasi pelamar dari tenaga Non ASN sebanyak 6.987 orang dengan rincian tenaga kesehatan sebanyak 791, tenaga guru sebanyak 3.415 dan tenaga teknis sebanyak 2.781 orang.
Dari jumlah pelamar tersebut yang dinyatakan lulus sementara untuk PPPK tahun 2023, berasal dari THL dan Umum sebanyak 3. 723 dari formasi 4844, dengan rincian Tenaga Teknis sebanyak 138, tenaga kesehatan sebanyak 189 dan tenga guru sebanyak 3.396 orang.
Dengan demikan, tenaga non ASN yang tersisa sebenarnya setelah melakukan lamaran lebih kurang sebanyak 3.342 orang ,dengan rincian Tenaga Guru sebanyak 16 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 658, Tenga Teknis sebanyak 2.667.
Sementara untuk pelamar tahun 2023 dari Tenaga Honor Kategori Dua (K-2) dari Tenaga Teinis, Kesehatan dan Guru sebanyak 548 orang, sementara yang bisa mengikuti seleksi PPPK sebanyak 288 orang dan yang tidak dapat mengikuti sebanyak 260 orang.