Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Menang Prapid Soal Status Tersangka Oleh KPK

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Menang Prapid Soal Status Tersangka Oleh KPK

Riaumandiri.co - Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej menang dalam gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan , Selasa (30/1), Kuasa Hukum nya M Luthfie meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berbenah.

Mulanya, Luhtfie menyampaikan terima kasih kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono yang mengadili perkara kliennya.

"Yang perlu digarisbawahi, bahwa dengan putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, karena tidak cukup dua alat bukti, dan seluruh pemeriksaan keterangan orang yang telah dijalani oleh pihak termohon atau KPK, itu dinyatakan bukan sebagai alat bukti," ujar Luthfie.


Menurut dia, hal tersebut akan menjadi suatu perubahan yang cukup signifikan bagi KPK ke depannya.

"Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya (red, Prosedur Operasional Baku)yang mana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai, tapi belum dimulai dengan suatu proses penyidikan," jelas dia.

Menurut Luthfie, hal itu bukan hanya berlaku pada perkara Eddy, melainkan juga berlaku untuk semuanya.

Selain itu, tim kuasa hukum Eddy lainnya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati KPK yang selalu kooperatif selama ini mengikuti persidangan praperadilan ini.

Adapun Eddy, klaim dia, terus memantau jalannya persidangan praperadilan ini dengan sesama. Lebih lanjut, kuasa hukum Eddy belum dapat menjelaskan perihal bagaimana posisi kliennya pada kasus yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.

"Kita tidak bisa bersikap apapun sekarang ini, baik terkait dengan status beliau sebagai wamenkumham, baik terkait dengan hubungan dengan KPK nanti. Kita akan melihat ke depannya. Kita wait and see aja," imbuh dia.

PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan status tersangka Eddy oleh KPK itu tidak sah.