Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Tak Boleh Dibiarkan
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menegaskan, kekerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan yang tegas.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Yayasan Cahaya Guru melalui pantauan pemberitaan media massa sepanjang 1 Januari-10 Desember 2023, ada 136 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Karena itu, Hetifah mendukung terbentuknya Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di sekolah.
"Tim ini bisa menjadi solusi membantu mengakselerasi terbentuknya suasana inklusif, aman, dan nyaman di lingkungan pendidikan," kata Hetifah dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (29/1/2024).
Ia menyebutkan TPPK dapat membuat tata tertib pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, mendorong pelaksanaan kegiatan sekolah yang berkebhinekaan dengan melibatkan kepala sekolah dan orang tua atau wali sekolah.
Tidak hanya itu saja, TPPK melakukan sejumlah kegiatan. Mulai dari, edukasi, sosialisasi dan kampanye daring (online) di satuan pendidikan, mengajarkan pendidikan penguatan karakter dan memberikan fasilitas guru untuk mendapatkan pelatihan sekaligus peningkatan kapasitas diri dalam mencegah atau menangani kasus kekerasan di sekolah.
Menyediakan bangunan, gedung dan fasilitas pembelajaran yang ramah bagi peserta didik penyandang disabilitas serta menyediakan kanal aduan.
"Lalu, memberikan saksi dan konsekuensi yang tidak melibatkan kekerasan atau memberikan nasihat pada anak tidak berupa makian, cacian, kata-kata kasar tetapi dengan ucapan yang lemah lembut," kata Hetifah.
Politisi Partai Golkar itu berharap guru bimbingan dan konseling bisa lebih aktif di sekolah. Peran Guru BK bisa dimaksimalkan dengan memberikan pelayanan berupa membimbing para pelajar untuk memiliki keterampilan sosial, memahami dan memecahkan masalah yang terjadi, serta membantu pelajar agar mengambil keputusan yang bertanggung jawab supaya menjadi manusia yang mandiri.
"Peran guru BK atau konselor di lingkungan sekolah sangat penting dalam membantu siswa mengatasi tantangan agar mudah meraih potensi penuh mereka," katanya.
Diketahui, Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sebagai payung hukum untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Tidak ingin hanya sekadar jadi peraturan saja, Komisi X DPR mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi untuk menghapus tiga dosa besar pendidikan yakni kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi. (*)