Satpol PP Kampar Kembali Tertibkan Warung Tuak

Riaumandiri.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melakukan penertiban terhadap sebuah warung yang diduga menjual minuman jenis Tuak dan minuman beralkohol di Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung, Jumat (26/1) sekira pukul 18.00 Wib.
Kasatpol PP Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sawir Datuok Tandiko menyampaikan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan warung yang menjual minuman tuak dan minuman beralkohol kemasan yang berlokasi di Desa Muara Mahat Baru.
"Maka kami Jumat sore melakukan penertiban terhadap sebuah warung dengan memasang segel, warung yang kita segel ini diduga menjual minuman tuak dan minuman beralkohol serta menyediakan wanita pelayan bagi tamu yang berkunjung ke warung tersebut," ujar Sawir, Jumat (26/1) malam.
Selain menyegel warung, Satpol PP juga mengamankan seorang wanita pemilik warung serta tiga orang wanita yang diduga pelayan di warung tersebut,"keempat orang wanita yang berhasil kita amankan tersebut akan kita kenakan sanksi sesuai dengan aturan Perda yang berlaku," jelas Sawir.
Warung tersebut terbukti melanggar perda karena menjual minuman beralkohol, kepada pemilik warung dan pengusaha makan minum di Kampar Sawir mengingatkan untuk menghormati Perda dan Kabupaten Kampar sebagai Serambi Mekah Provinsi Riau.
"Kampar welcome dengan pelaku usaha, namun hendaklah sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama norma - norma adat setempat. Dimana Bumi dipijak disitulah langit dijunjung," pungkasnya.
Berita Lainnya
- Meski Sudah Divonis Seumur Hidup, Alexander Masih Ditahan di Mapolres Inhu
- Pengadilan Tinggi Pekanbaru Perberat Hukuman Pentolan Saracen
- Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara KDRT di Rokan Hulu
- Dugaan Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru, Kejari Segera Turunkan Ahli Fisik
- Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx
- Mayat Perempuan Tanpa Busana di Tapung, Polisi : Korban dan Pelaku ODGJ