JPU Hadirkan Distributor dan Produsen di Persidangan Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

JPU Hadirkan Distributor dan Produsen di Persidangan Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Riaumandiri.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghadirkan tiga saksi dari distributor dan dua saksi dari produsen pupuk bersubsidi dalam persidangan perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pekan kemarin.

Kelimanya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Naufal Rahman selaku Pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatas namakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya. Lalu, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

Terakhir, Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok. Dua nama yang disebutkan terakhir berstatus aparatur sipil negara (ASN).


Kelimanya diduga melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar.

Saksi distributor yang dihadirkan adalah, Rosida, Direktur CV Azzahra, Noerani Suciayu Juarsi, Direktur CV Mecca Jaya Mandiri, dan Herwindo, Direktur PT Ranah Mulayu Sekata.

Dalam kesaksiannya, para saksi distributor membenarkan bahwa mereka menyalurkan pupuk bersubsidi kepada pengecer di Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. Namun, mereka tidak ingat berapa jumlah pupuk yang disalurkan.

Para saksi distributor juga membenarkan bahwa mereka tidak pernah melaksanakan pengawasan dan pengecekan pendistribusian pupuk kepada pengecer.

"Padahal hal tersebut diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Marthalius, Minggu (28/1).

Sementara dari saksi produsen pupuk yang dihadirkan adalah Owen Ari Gayota selaku APV dari Pupuk Iskandar Muda dan Nanda Tryhadi Rizki Syahputra selaku APV Pupuk Indonesia wilayah penyaluran Riau.

Dalam kesaksiannya, Owen membenarkan bahwa Pupuk Iskandar Muda menyalurkan 729 kali pupuk bersubsidi kepada seluruh distributor di Kabupaten Kampar pada tahun 2020.

"Namun, dia tidak mengetahui berapa jumlah pupuk yang disalurkan khusus kepada distributor yang menyalurkan pupuk ke kios milik terdakwa Naufal Rahman," lanjut Jaksa yang akrab disapa Martha itu.

Selanjutnya, saksi Nanda Tryhadi Rizki Syahputra dalam keterangannya menerangkan bahwa dia hanya mengetahui penyaluran pupuk secara umum dari Pupuk Indonesia ke Pupuk Iskandar Muda. Nanda mengaku tidak mengenal para terdakwa dan tidak mengetahui apa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa.

Keterangan para saksi distributor yang mengatakan tidak mengetahui jumlah penyaluran pupuk dibantah oleh terdakwa Gustina. Menurut Gustina, para saksi distributor seharusnya mengetahui jumlah penyaluran pupuk tersebut.

Sebab, pada saat menandatangani Surat Perintah Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk, terdakwa Naufal selalu ikut mendampingi Samsul Bahri yang secara administrasi adalah pemilik UD. Kurnia Mandiri Tani. Hal ini dikarenakan Naufal sendiri adalah pemilik Ketiga Kios Pupuk tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menunjukkan beberapa barang bukti yang disita dari para terdakwa. Antara lain, SPJB pupuk bersubsidi, kwitansi pembelian pupuk bersubsidi, dan surat pertanggungjawaban fiktif.