Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak
Riaumandiri.co - Penangguhan penahanan yang diajukan oleh Siskaeee ditolak pihak kepolisian, permohonan ini terkait kasus produksi film porno yang melibatkan didrinya.
"Surat permohonan penangguhan penahanan Tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (28/1).
Ade Safri menyebut alasan penyidik menolak permohonan tersebut karena penahanan terhadap Siskaeee dibutuhkan untuk proses penyidikan.
"Alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucap dia.
Sebelumnya, polisi akhirnya akhirnya menangkap Siskaeee yang merupakan tersangka kasus produksi film di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY, Rabu (24/1). Penangkapan dilakukan lantaran Siskaeee sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan Siskaeeedi Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Siskaeee pun mengajukan penangguhan penahanan lewat kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting. Kata Tofan, pihaknya menjamin Siskaeee tak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Tofan mengungkapkan alasan lain dalam penangguhan penahanan dalam kasus ini adalah karena Siskaeee mengidap gangguan kejiwaan.
"Terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," tutur Tofan kepada wartawan, Kamis (25/1).
"Jadi memang sebelumnya mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," sambungnya.