Pemko Pekanbaru Bahas Perwako untuk Atur Retribusi
Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru segera membahas Perwako setelah Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah rampung dievaluasi dan disahkan, Sabtu (27/1).
"Dalam perda itu tertera besaran retribusi parkir. Kami akan membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk wilayah yang tidak bisa dipungut retribusi parkir, contohnya wilayah permukiman," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
Kemudian, ada jalan yang tarif parkirnya tinggi karena menyebabkan penyempitan. Jalan yang banyak parkir kendaraan itu seperti di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Mustika (jalan di antara Gereja HKBPdengan RSUD Arifin Achmad).
"Kami bisa membuat tarif parkirnya lebih mahal. Karena, dua jalan itu ramai parkir kendaraan," terang Muflihun.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai saat ini. Dalam perda terbaru ini diatur tentang biaya retribusi bagi pengguna area Car Free Day (CFD) untuk acara tertentu.
"Kami akan mengenakan tarif retribusi bagi partisipan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang digelar setiap hari Minggu di Jalan Jenderal Sudirman. Hal ini telah diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Ferdianto, Selasa (23/1).
Namun, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini harus di sosialisasikan terlebih dahulu. Sosialisasi ini terkait biaya retribusi yang dipungut di area CFD.
Retribusi tersebut dipungut sebesar Rp125.000 per meter. Pungutan retribusi ini berlaku untuk beberapa pengguna yang melakukan kegiatan seperti senam bersama atau event di jalur CFD.
"Kegiatan yang dikenakan tarif yaitu event lingkungan hidup, olahraga, kegiatan seni dan budaya, kesehatan, dan pendidikan," pungkasnya.