Mahkamah Internasional Putuskan Israel Hentikan Genosida

Mahkamah Internasional Putuskan Israel Hentikan Genosida

Riaumandiri.co - Ketua Hakim Mahkamah Internasional (ICJ) Joan Donoghue memerintahkan Israel mengambil semua langkah mencegah genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan genosida.

Hakim Donoghue juga memerintahkan Israel harus mengirimkan laporan paling 30 hari untuk memenuhi semua perintah pengadilan.

Hakim Donoghue mengatakan keputusan ini menciptakan kewajiban internasional bagi Israel. ICJ memerintahkan Israel mencegah dan menghukum penghasutan genosida di Jalur Gaza.


Pengadilan juga memerintahkan Israel segera mengambil tindakan yang efektif mengizinkan pasokan bantuan kemanusiaan dan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan ke Gaza.