BP2MI Riau Pulangkan PMI Sakit dari Malaysia
Riaumandiri.co - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau tangani pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang mengalami kecelakaan kerja, Rabu (24/1).
Pekerja migran tersebut bernama Maryana (42), bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) secara ilegal. Diketahui pada 21 Desember 2023 lalu, Maryana terjatuh dari lantai 10 ke lantai 7 ditempat ia berja. Kecelakaan itu menyebabkan korban mengalami patah tulang punggung.
Mendapat informasi tersebut, BP2MI segera merespons kasus ini dengan mengkoordinasikan pemulangan Maryana ke Indonesia untuk mendapatkan perawatan medis yang adekuat.
Tim BP2MI bekerja sama dengan otoritas kesehatan setempat di Malaysia untuk memastikan Maryana mendapatkan perawatan yang diperlukan sebelum dipulangkan.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, saat ini PMI atas nama Maryana sedang dirawat secara intensif di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk pemulihan.
"Ibu Maryana sedang dirawat di RSUD Arifin Achmad untuk pemulihan, namun dikarenakan keluarga beliau berada di Jawa Timur, maka, ia meminta untuk dipulangkan ke kampung halamannya," ujar Benny.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana BP2MI tidak hanya fokus pada pencegahan masalah-masalah terkait pekerja migran, tetapi juga memiliki peran penting dalam menangani situasi darurat seperti kecelakaan kerja di luar negeri.
Pihak BP2MI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia melalui langkah-langkah konkret seperti penanganan kasus-kasus serupa.
Pemulangan pasien PMI ke kampung halamannya di Jawa Timur tersebut membutuhkan 10 kursi pesawat dikarenakan PMI masih menggunakan stretcher dan biaya pemulangan ditanggung oleh BP2MI.
Benny Rhamdani turut memberikan dukungan dan perhatian lebih dalam penanganan kasus ini dengan secara langsung video call dengan PMI melalui Kepala BP3MI Riau dan juga menghimbau agar para PMI tidak pergi bekerja ke luar negeri secara ilegal atau tidak resmi.
Bekerja di luar negeri secara ilegal membawa risiko serius bagi pekerja migran, ia menekankan bahwa melalui jalur resmi, BP2MI dapat memberikan pelindungan dan jaminan hak-hak pekerja migran, termasuk asuransi, akses ke layanan kesehatan dan perlindungan hukum.
"Jangan bekerja di luar negeri dengan cara yang tidak resmi, karena jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan saat sedang bekerja, tidak (akan) ada pihak yang bertanggung jawab," pungkasnya.