Bandar Narkoba Batang Cenaku Digulung

Bandar Narkoba Batang Cenaku Digulung

Riaumandiri.co - Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) untuk membumi hanguskan para pelaku dan penikmat jenis barang haram narkoba bukan isapan jempol dan patut diapresiasi. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan yang baru saja dilakukan.

Melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka diketahui merupakan warga Desa Kerubung Jaya, Kecamatan Batang Cenaku.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,03 gram, 8 pak plastik pembungkus, 1 buah plastik pembungkus, uang tunai berjumlah Rp1.070.000.


Selain itu, turut disita 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah kotak plastik, 1 buah tas warna coklat, 1 buah kotak rokok Bold warna hitam, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok yang terbuat dari kertas rokok dan 1 unit Handphone merek Realmi warna biru.

"Tersangka atas nama MP alias Muji (39) yang akrab disapa Supri. Untuk barang buktinya narkotika jenis sabu seberat 26,03 gram," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Senin (22/1).

Supri, kata Misran, diamankan tim Satresnarkoba Polres Inhu saat berada di rumah Ari yang merupakan salah satu warga desa setempat, tepatnya di lingkup RT 001/ RW 005.

"Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kerubung Jaya kerap terjadi transaksi jual beli sabu sabu. Mendapat informasi A1, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah tersebut," kata Misran.

Setelah proses penyelidikan, tim akhirnya mengantongi identitas pelaku. Lalu, pada Senin (15/1) sekira pukul 19.00 WIB, diketahui pelaku yang sedang berada di dalam rumah Ari.

Lanjut Misran, sekira pukul 20.45 WIB, tim lantas bergerak cepat dan masuk ke dalam rumah dimaksud dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan.

"Saat itu tersangka sedang berada di sebuah dapur. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan didapati sejumlah barang bukti. Si Supri saat itu juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di dapat dari Rudi Rampok (DPO)," jelas Misran.

Setelah diamankan, kemudian tersangka digelandang ke Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kasat Resnarkoba, AKP Adam Efendi menyatakan akan terus menggasak para pelaku penyalahgunaan barang haram itu tanpa pandang bulu. Dirinya bersama tim tak akan tinggal diam untuk membumi hanguskan para penyakit masyarakat yang telah merusak generasi bangsa ini.

"Tak akan kami beri ruang bagi mereka, pasti akan kami perangi. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu jangan segan segan untuk melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayah ataupun desanya masing-masing," tegas Iptu Adam yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Batang Cenaku ini.