Pengedar Belasan Kilogram Sabu Diringkus Polda Riau
Riaumandiri.co - Ditresnarkoba Polda riau menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku peredadan narkoba, keduanya ditangkap Tim dari Subdit I Resnarkoba Polda Riau di beberapa tempat dan waktu yang berbeda.
Dimana Sebelumnya, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Panam Kota Pekanbaru.
"Pada hari Sabtu (20/1) sekira jam 21.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial ML," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (22/1).
Pelaku ML diamankan saat berada di depan Martabak Djoeragan, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus kotak warna coklat bertuliskan Pocky yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di kos yang ditempati ML di Jalan Tuanku Tambusai Komplek Nangka Indah, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dan ekstasi,serta psikotropika jenis Happy Five (H5).
Sehari berselang, yaitu pada Minggu (21/1) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial MG di Hotel City Smart, Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru tepatnya di dalam kamar nomor 307.
"Diduga kuat, pelaku MG ini terkait dengan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh ML," kata Manang seraya mengatakan, dua pelaku telah diamankan di Mapolda Riau.
"Barang bukti yang berhasil disita jenis sabu seberat 2.600 gram atau 2,6 kilogram, 4.780 butir pil ekstasi, dan 2.150 butir happy H5. "Tersangka ML menyembunyikan narkotika tersebut DI dalam kos di TKP (Tempat Kejadian Perkara,red)," sambung Kombes Pol Manang.
Dari penyidikan awal, diketahui para tersangka ini berperan sebagai pengedar narkotika. Tersangka mendapatkan barang bukti dari pengendali yang masih dikembangkan oleh penyidik.
Tersangka, kata Kombes Pol Manang, telah bekerja di wilayah Pekanbaru selama kurang lebih 2 bulan, dan berhasil mengedarkan sabu kurang lebih 14 kilogram dan lebih dari seribu butir pil ekstasi.
"Tersangka mengedarkannya di wilayah Pekanbaru berdasarkan perintah dari pengendali," tegas Dirreskrimsus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Pol Manang Soebeti.