Dua Supir Penyelewengan BBM Bersubsidi Diringkus Polda Riau
Riaumandiri.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Kampar Kiri. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Adapun dua orang itu masing-masing berinisial S dan MA. Keduanya diamankan saat sedang mengisi BBM jenis bio solar subsidi di SPBU tersebut.
Pengungkapan perkara itu bermula pada Rabu (10/1) sekira sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU PT Riau Bahara Karya Sejahtera No 13.28426 Jalan Tuanku Tambusai, Des Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 10.45 WIB, polisi tiba di lokasi dimaksud dan menemukan adanya kegiatan melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBU tersebut dengan menggunakan dua unit mobil yang memiliki tangki dimodifikasi.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui memiliki tangki modifikasi di dalam bak mobil yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis bio solar subsidi. Keduanya pun tidak dapat menunjukkan dokumen atau legalitas yang sah untuk melakukan kegiatan tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (17/1).
Selain kedua tersangka, polisi dalam pengungkapan itu juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 unit mobil Colt Diesel merek Mitsubishi dengan nomor polisi BM 8501 ZU warna kuning yang berisikan 400 liter BBM jenis bio solar subsidi, 1 unit mobil Dyna merek Toyota dengan nomor polisi BM 9277 CF warna merah yang berisikan 100 liter BBM jenis bio solar subsidi, 1 buah alat pompa sedot, dan uang tunai sebesar Rp730.000 dan Rp2.920.000.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang," tegas Kombes Pol Nasriadi.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.