Jaksa Sita Aset Milik Arif Palembang

Jaksa Sita Aset Milik Arif Palembang

Riaumandiri.co - Pihak kejaksaan melakukan sita eksekusi harta benda milik Arif Budiman dalam perkara tindak pidana korupsi. Adapun aset yang disita berupa beberapa bidang tanah.

Arif Budiman adalah terpidana tindak pidana korupsi yang terjadi di bank bjb Cabang Pekanbaru. Yakni, berupa pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang diduga menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.

Dalam perkara ini, pria yang akrab disapa Arif Palembang itu dinyatakan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan.


Selain itu, dia juga dikenakan pidana tambahan berupa denda tambahan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp7.233.091.582, ke Kas Negara cq. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Pekanbaru, dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila di tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun penjara.

"Sita eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Print-21/L.4.10/Fu.1/ 10/2023 tanggal 03 Oktober 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Rabu (17/1).

Dikatakan Rionov, kegiatan sita eksekusi tersebut dilaksanakan pada awal pekan kemarin, dan diikuti oleh Tim Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, didampingi oleh Tim Legal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Pekanbaru, serta pihak Desa Tanah Merah, Siak Hulu, Kampar.

Dalam pelaksanaannya, Tim Eksekusi menyita sejumlah barang milik terpidana Arif Budiman. Di antaranya, 6 bidang tanah di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Lalu, 3 bidang tanah di Kota Pekanbaru.

"Total 9 bidang tanah," kata mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.

"Seluruh barang yang disita tersebut akan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terpidana Arif Budiman," tegas Rionov memungkasi.

Diketahui, Arif Budiman yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di salah satu bank bjb Cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Atas pencairan KMKK tersebut masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh Arif Budiman.

Arif Budiman selaku nasabah memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk selaku Manager Bisnis bank tersebut. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh Arif Budiman secara berulang.

Dengan begitu, pihak bank memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh Arif Budiman yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing.

Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar sebesar Rp7.233.091.582. Angka itu didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.