Bawaslu Kampar Terima Laporan Pelanggaran Pemilu
Riaumandiri.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten sejauh ini menerima sejumlah laporan dugaan Pelanggaran Pemilu.
Pelanggaran itu berupa dugaan akun Media Sosial Facebook palsu, kemudian laporan terkait perusakan kaca mobil setelah kegiatan Kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil II di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir.
"Informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat berupa Informasi awal terkait Video dugaan ujaran kebencian di akun Tiktok, Informasi awal terkait Video pembagian uang oleh salah satu Caleg DPRD Kabupaten Kampar,” ungkap Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Miki AB, Rabu (17/1).
Ia menjelaskan dua laporan dan dua Informasi awal dari masyarakat dugaan pelanggaran Pemilu ini tidak dilakukan registrasi terkait laporan dan informasi awal tersebut karena laporan dan informasi awal yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Menurut Syawir, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran, pengawasan setiap tahapan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses, adapun hasil pengawasan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Kampar hingga saat ini sudah ada beberapa laporan dan temuan yang diproses Bawaslu Kabupaten Kampar.
Syawir juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kampar telah melakukan pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Kabupaten Kampar pada tanggal 7 Januari 2024 dengan hasil 17 parpol melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye dan dari 17 partai hanya 3 partai yang d terima dan dinyatakan lengkap dan selebihnya dikembalikan. Selanjutnya KPU memberikan waktu perbaikan selama 5 hari dari tanggal 8 s.d 12 januari 2024 dengan hasil 14 parpol yang melakukan perbaikan LADK statusnya diterima.
"Jadi semua 17 parpol di kabupaten Kampar LADK nya diterima," pungkas Syawir.