Polda Riau Tangkap Sopir dan Operator SPBU
Riaumandiri.co - Dua orang diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selanjutnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan.
Para pelaku itu masing-masing berinisial SGG alias Anto (sopir) dan DS alias Ides (operator SPBU). Keduanya ditangkap personel Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di SPBU 14-283-624 Nilam Sari, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (12/1) kemarin.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di SPBU tersebut sering terjadi pengangkutan dan niaga BBM subsidi secara ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka saat sedang mengisi BBM jenis Biosolar ke dalam tangki kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up dengan Nomor Polisi BM 9866 XY.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan, menunjukkan bahwa mereka telah melakukan pengangkutan dan niaga BBM subsidi secara ilegal.
"BBM jenis Biosolar yang diangkut dan diperjualbelikan oleh kedua tersangka tersebut merupakan BBM subsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (17/1).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquid petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Kombes Pol Nasriadi.