Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Riaumandiri.co - Andi Putra akhirnya dapat mengirup udara segar setelah keluar bebas dari masa tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (17/1).

Mantan Bupati Kuansing itu keluar dari sel tahanan sudah ditunggu oleh pihak keluarga, tampak sang ayah Sukarmis menunggu di pintu keluar menyambutnya.

"Meski telah dibebaskan, Andi Putra masih harus melapor secara berkala ke Badan Pemasyarakatan (Bapas). Proses ini masih berlanjut di Bapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau, Mulyadi.


Andi Putra terlibat kasus suap perpanjangan lahan perusahaan sawit, awalnya ditangkap pada 18 Oktober 2021 oleh Tim KPK saat melakukan perjalanan ke Pekanbaru.

Setelah menjalani persidangan, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung. Pada 8 Juni 2023, jaksa eksekutor KPK menjebloskannya ke Rutan.