Remaja di Pekanbaru Curi Motor untuk Beli Narkoba
Riaumandiri.co - Tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya meringkus seorang remaja inisial MF alias Farel (15), remaja dibawah umur itu ditangkap pada Selasa (9/1) di wilayah hukum Tenayan Raya.
Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa remaja tersebut merupakan diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, dan tercatat sudah sudah acap kali beraksi.
"Pelaku MF ditangkap kasus pencurian sepeda motor. Pelaku berhasil ditangkap setelah menerima laporan karyawan toko ponsel kehilangan sepeda motor Honda Beat," jelas Iptu Dodi, Selasa (16/1).
Disampaikan Dodi dari laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MF tanpa perlawanan.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di 12 TKP lainnya di Pekanbaru," ungkap Dodi.
Setelah diamankan kata Dodi, petugas kemudian melakukan lenggeledahan di rumah pelaku hanya menghasilkan satu helai jaket Hoodie bertulisan Russ yang digunakan saat melakukan tindak kejahatan.
"Sepeda motor hasil curian sudah dijual oleh pelaku. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus guna memburu penadahnya," paparnya.
Kepada penyidik, remaja MF alias Farel mengakui bahwa perbuatannya itu didasari untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika.
"Tersangka mau melakukan pencurian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan beli narkoba. Setelah di lakukan pemeriksaan urine maka tersangka negatif," pungkasnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.