Berkisar 22 Ribu Pindah Memilih Masuk ke Riau
Riaumandiri.co - Waktu pengurusan pindah memilih sudah berakhir, batas terakhir pengurusan usai pada 15 Januari 2024 kemarin. Pemilih yang termasuk dalam ketentuan pindah memilih ini tidak bisa lagi mengurus persyaratan pindah dengan batas waktu tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir menyebut bahwa ada 9 persyaratan pemilih yang dilayani dalam proses pindah tersebut, diantaranya ialah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalankan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Kemudian ada penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Lalu tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan atau bekerja diluar domisilinya.
"Kemarin posisinya mencapai 22 ribu orang masuk ke Riau, keluar 23 ribu, tapi ini posisi (hitung) jam 1 (pukul 13.00 WIB). Kemarin kan proses pindah memilih sampai sore kan," jelas Ilham saat ditanyai jumlah pindah memilih, Selasa (16/1).
Dari pendataan sementara KPU Riau, pemilih yang mengurus pindah itu mayoritas telah berpindah tempat tinggal, lalu disusul dengan karena pekerjaan serta dikarenakan sedang mengenyam pendidikan diluar daerah asalnya atau mahasiswa.
"Kebanyakan orang pindah domisili, karena pada saat (pendataan) DPT masih daerah asal dan pada sadar DPT keluar dia dokumen sudah pindah dari tempat asal. Ada karena pekerjaan yang memastikan tidak bisa pulang, termasuk anak-anak mahasiswa," paparnya.
Akan tetapi proses pindah memilih masih berlangsung hingga 7 Februari 2024, namun hanya berlaku bagi pemilih dengan empat ketentuan yang diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang diantaranya pemilih yang sakit, pemilih yagn tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
"Pindah memilih domisili sudah habis semalam, yang masih buka itu minus 7 hari yaitu sampai 7 Februari 2024 besok," pungkasnya.