Ditargetkan 2015 Tuntas
PASIR PENGARAIAN(HR)- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hulu, Budia Kasino mengevaluasi sebanyak 32 desa persiapan di Rohul. Hal ini diungkapkannya Rabu (12/5).
Disampaikannya, evaluasi tersebut dilakukan untuk menguji kelayakan syarat terbentuknya suatu desa seperti yang di amanahkan UU no 6 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
Dijelaskan Budia Kasino, saat ini pihaknya melakukan evaluasi 32 desa persiapan, tetapi hal itu, bukan bertujuan untuk mendefenitfkan desa persiapan tersebut, melainkan untuk menyusun Ranperda Desa Persiapan untuk diajukan Ke DPRD.
Pernyataan Budhia Kasino tersebut skaligus meluruskan isu yang berkembang di masayarakat, bahwa Pemkab Rohul bakal segera mendefinitifkan desa-desa persiapan setelah melakukan evaluasi kelayakan syarat seperti yang diamanahkan UU no 6 tahun 2015.
Budia Kasino menegaskan, pembentukan desa persiapan yang sekarang ini dilakukan pemerintah tidak ada hubungannya dengan 30 usulan pemekaran desa yang sebelumnya diusulkan ke DPRD periode sebelumnya.
Tapi, kata Budia, karena adanya penambahan persyaratan antara UU No 32 yang menjadi dasar usulan 30 pemekaran desa,
“Menyusun membentuk desa persiapan itu berdasarkan UU No 6 tahun 2014, bukan berdasarkan usulan tahun lalu. Artinya, 30 pemekaran desa yang sebelumnya diusulkan UU 32 harus mengacu kepada Undang-Undang baru dan harus melengkapi persyaratan sesuai Dalam UU baru,” beber Budia.
Disinggung tentang sejauhmana proses evaluasi yang saat ini telah dilakukan terhadap 32 desa persiapan tersebut, Budia menyatakan saat ini telah selesai dilakukan. Tim evaluasi yang berasal dari Universitas Pasir Pengaraian, Inspektorat dan instansi terkait saat ini tengah merangkum dan menginventarisir hasil evaluasi mereka untuk dipaparkan dalam rapat yang akan digelar hari ini, Jumat (15/5).
Budia juga mengaku tidak bisa memberi tahu desa-desa mana saja yang layak untuk dilanjutkan proses desa persiapanya. Namun menurutnya, sebagian desa persiapan itu belum melengkapi syarat seperti jumlah kk yang belum cukup 800 kk, belum tuntasnya tapal batas desa antara desa induk, dan desa sekelilngnya, serta fasilitas umum dan desa yang belum memadai.
“Dari hasil evaluasi nanti usulan pemekaran yang diajukan masyarakat itu akan terlihat apa-apa saja kekurangan mereka. Apakah bisa ditoleransi kekurangan syarat itu dan apakah layak untuk dijadikan desa persiapan. Namun kemungkinan besar, dari 32 usulan desa persiapan itu, ada beberapa desa yang tidak akan dilanjutkan prosesnya dalam artian dilebur kembali dengan desa induk” jelas Budia.
Setelah mendapatkan hasil evaluasi dari tim evaluasi, selanjutnya akan diserahkan ke Bupati Rohul untuk disetujui. Nantinya, setelah hasil evaluasi disetujui Bupati, barulah selanjutnya BPMPD akan mulai menyusun Ranperda desa persiapan yang diusulkan ke DPRD Rohul untuk dibahas dan disetujui. (yus)