Penyidik Koordinasi dengan Poldasu Buru Tersangka Korupsi Pipa Transmisi di Inhil

Penyidik Koordinasi dengan Poldasu Buru Tersangka Korupsi Pipa Transmisi di Inhil

Riaumandiri.co - Penyidik terus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara. Upaya itu dilakukan untuk melacak keberadaan Liong Tjai alias Harris Anggara.

Liong Tjai merupakan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Indragiri Hilir (Inhil). Penanganan perkaranya dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dalam perkara ini, dia sempat dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Status yang disandang itu disematkan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau.


Kondisi ini dimanfaatkan Direktur Utama (Dirut) Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) itu untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah hakim mengabulkan permohonannya itu pada Selasa, 13 November 2018.

Kendati begitu, penyidik tetap melanjutkan penyidikan terhadapnya. Sejak saat itu, dia menghilang dan penyidik kemudian memburu keberadaannya.

Enam tahun berselang, Liong Tjai berhasil diamankan. Adalah Polda Sumut yang mengamankannya pada Rabu, 19 Juli 2023, dalam perkara yang lain. Yakni, dugaan pemerasan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 386 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP.

Dalam perkara yang disebutkan terakhir itu, Liong Tjai dibebaskan dari penjara setelah majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya. Hal itu terlihat dari putusan yang disadur dari website resmi Pengadilan Negeri (PN) Medan Kota di laman : https://sipp.pn-medankota.go.id/index.php/detil_perkara.

Di sana tertulis, putusan sela perkara itu dibacakan pada Selasa, 24 Oktober 2023. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan lembaga peradilan tingkat pertama.

Diyakini, usai bebas dari penjara, Liong Tjai kembali mengajukan praperadilan terkait perkara korupsi yang menjeratnya ke PN Pekanbaru. Kali ini, dia kalah setelah hakim menolak permohonannya. Putusan itu disampaikan pada sidang yang digelar pada 23 November 2023 kemarin.

Kendati begitu, keberadaan Liong Tjai tidak diketahui. Kondisi ini membuat penyidik Polda Riau kembali bekerja keras untuk menangkapnya.

"Sampai saat ini, perkembangannya kemarin kita sudah koordinasi dengan Poldasu tentang keberadaan tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara," ujar Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit III, Kompol Faizal Ramdani, Minggu (14/1).

Dalam upaya perburuan itu, polisi juga melacak keberadaan keluarganya. Baik itu, istri maupun anak-anaknya.

"Kita sudah monitor keberadaannya di Medan, di rumahnya. Kemudian anak istrinya juga sudah didapat identitasnya. Tinggal menunggu perkembangan supaya dapat," lanjut mantan Kapolsek Tualang itu.

Disampaikan Faizal, berkas perkara rasuah yang menjerat Liong Tjai telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti. Jika tertangkap, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

"Sudah P-21 sekitar 2 bulan yang lalu. Dapat orangnya, langsung tahap II," tegas Kompol Faizal.

Selain Harris Anggara, perkara korupsi yang terjadi pada tahun 2013 lalu itu juga menjerat 4 pesakitan lainnya. Semuanya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Mereka Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas, serta mantan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Pada pesakitan itu melakukan rasuah yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.639.090.623.