TKN Turunkan Tim Investigasi Soal Pertemuan Gibran dengan Kades di Ambon
Riaumandiri.co - TKN Prabowo-Gibran menurunkan tim untuk menginvestigasi soal pertemuan cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan puluhan kepala desa di Ambon, Maluku.
Buntut pertemuan dengan kades itu, Bawaslu Provinsi Maluku menduga adanya pelanggaran dalam kunjungan Gibran di Ambon.
"Kejadian di Maluku itu, kan, belum jelas. Kami juga sedang menurunkan tim," kata Wakil Ketua TKN Habiburokhman dalam konferensi pers di Sriwijaya 16, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Habib menjelaskan terdapat gradasi yang berbeda soal netralitas antara kades dengan aparat TNI/Polri.
Ia menyebut kades masih memiliki hak pilih dalam pemilu, berbeda dengan anggota TNI/Polri.
"Dalam kondisi mereka punya hak pilih itu, maka katalisator atau penilaiannya adalah apakah mereka melakukan, membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu," ucap dia.
Oleh karenanya, Habib menilai ukuran netralitas kades pun bukan soal hadir atau tidak dalam pertemuan dengan paslon tertentu
Sebelumnya, Bawaslu Maluku menyebut ada 30 kades menghadiri kampanye Gibran yang digelar di Swiss-Bell Hotel Ambon, Senin (8/1) lalu.
Bawaslu mengatakan puluhan kades itu tersebar di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Pimpinan Bawaslu dan sejumlah staf telah mengecek daftar hadir peserta yang berjumlah sekitar 100 orang.
"Kalau di Maluku diistilahkan dengan para raja. Informasi yang kita dapat yang diundang 100 orang. Namun, dari daftar hadir yang kami miliki kurang lebih ada 30 orang," kata anggota Bawaslu Maluku Samsun Ninilouw.
Ia bilang, pertemuan dengan puluhan kades tersebut diketahui usai Bawaslu memenuhi undangan safari politik Gibran di berbagai tempat di Kota Ambon.
"Benar berdasarkan hasil pengawasan atas kegiatan yang dilakukan di hotel Swiss-Bell ditemukan beberapa fakta yang patut diduga kuat kalau ada keterlibatan kuat kepala desa di situ," ucap dia.
Saat diidentifikasi, kata dia, terdapat beberapa kades yang berasal dari kota Ambon dan ada pula yang berasal dari kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Hal ini diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda
Pada Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain itu, dalam ayat (3) juga dijelaskan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.