Bupati Labuhanbatu Ditetapkan Tersangka Usai OTT Bersama Anggota Dewan dan Pihak Swasta
Riaumandiri.co - Bupati Labuhanbatu Erik Atrada dan tiga orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tiga orang lainnya yaitu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra. Keempat tersangka langsung ditahan.
"Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai 31 Januari," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (12/1).
Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan proses hukum usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di Labuhanbatu, Kamis (11/1).
Sebagai pemberi suap, Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap Erik dan Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.