Berkas Perkara Oknum Lurah Cabul di Pekanbaru Lengkap

Berkas Perkara Oknum Lurah Cabul di Pekanbaru Lengkap

Riaumandiri.co - Berkas perkara dugaan pencabulan terhadap anggota Panwascam Limapuluh berinisial MY alias Melda akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Penanganan perkara itu juga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Rusli. Dia merupakan mantan Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Polsek Limapuluh pada Jumat (8/9) kemarin. Sejak saat itu, Rusli langsung dilakukan penahanan.


Seiring waktu, berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. "Benar. Sudah P-21 (dinyatakan lengkap,red) pada Kamis (4/1) kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane, Rabu (10/1).

Sehari kemudian, kata Marel, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti. Dengan telah terlaksananya proses tahap II, saat ini kewenangan penanganan perkara berada di tangan JPU.

"Tersangka R ditahan di Rutan Polsek Limapuluh menjelang dipindahkan ke Rutan," kata Zulham.

"Tim JPU saat ini tengah merampungkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," sambung Kasi Pidum.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi di saat korban berpamitan dari ruangan tersangka di Kantor Lurah Tanjung Rhu. Korban di sana sebagai anggota Panwaslu yang sedang bertugas. Saat berpamitan salam tangan, tersangka diduga meraba payudara wanita tersebut.

Dugaan pencabulan itu terjadi ketika korban berada di dalam ruang kerja oknum lurah tersebut dengan kepentingan pekerjaannya, Rabu, 30 Agustus 2023 lalu. Korban bersama rekannya yang ketika itu berada di luar ruangan dengan kondisi pintu terbuka.

"Korban dipanggil ke ruangan, saksi berada di luar ruangan. Setelah keperluan selesai, mereka pamit, dan di situlah oknum meraba dada korban," ungkap Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priambodo belum lama ini.

Tak terima akan perbuatan itu, korban sempat ribut dengan oknum lurah tersebut. Lalu dia melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.

Ternyata, aksi dugaan pencabulan tidak kali ini saja dialami korban dan pelakunya juga oknum lurah tersebut. Namun aksi pertama tidak dilaporkan oleh korban. "Dari pengakuan korban, pernah satu kali, namum tidak dilaporkan. Diraba di bagian pantat," ulas Kompol Bagus.

Atas perbuatannya, tersangka Rusli dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Jo Pasal 15 ayat 1 Huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Kedua Pasal 289 KUHP.