Guspardi Gaus KPU Segera Ganti Surat Suara Pemilu yang Rusak
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengganti surat suara rusak yang ditemukan setelah proses sortir lipat di daerah.
Ia mengaku menerima banyak laporan dari sejumlah daerah di Indonesia terkait permasalahan tersebut. Surat suara yang ditemukan rusak itu antaranya ada yang robek, bolong, terpotong, dan terkena tinta.
“Ya, sejauh ini beberapa KPUD seperti dari Purwakarta, Jember, Hulu Sungai Selatan, Sleman, telah melaporkan temuan surat suara yang rusak saat dilakukan penyortiran surat suara dalam proses pelipatan,” kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, kerusakan surat suara yang ditemukan oleh petugas pelipatan surat suara harus menjadi perhatian serius KPU. Pasalnya, bukan tidak mungkin di berbagai daerah lainnya juga ditemukan hal yang serupa.
Karena sejumlah daerah baru saja melakukan pelipatan dan proses penyortiran kertas surat suara,” ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.
Untuk itu, politisi Fraksi PAN ini meminta KPU untuk terus berkoordinasi dengan seluruh KPUD dalam menginventarisir jumlah surat suara yang rusak dan kemudian mengirimkan kembali pengganti sesuai jumlah yang dilaporkan.
”KPU hendaknya juga segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan percetakan yang mencetak kertas suara. Sehingga pihak percetakan yang ditunjuk dapat mencetak kembali kertas suara yang rusak dan mengirimkan ke KPUD sebagai pengganti ditambah dua persen sebagai cadangan,” kata Gaus.
Yang tidak kalah penting, Guspardi juga mengingatkan surat suara yang rusak atau cacat, harus dikumpulkan dan di data kemudian dimusnahkan.
”Hal ini untuk menghindari atau mencegah kertas surat suara itu di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Legislator Dapil Sumatera Barat II ini meminta KPU mesti cermat dan memperhitungkan dan memitigasi potensi kerusakan surat suara yang cukup besar setelah didistribusikan ke kecamatan, kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab ada potensi cuaca buruk dan hujan. Untuk itu KPU juga harus memastikan gudang tempat penyimpanan logistik pemilu di tingkat kecamatan hingga didistribusikan ke TPS betul- betul aman dan memadai,” pungkasnya. (*)