Rumah Penampungan TKI Ilegal di Dumai Digerebek
DUMAI (HR)-Tim Opsnal Polsek Dumai Timur menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan para Tenaga Kerja Indonesia, yang hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal. Dari rumah itu, petugas mengamankan belasan warga asal Bengkulu yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Rumah tersebut berada di Jalan Akasis, Gang Family, Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan belasan warga asal Provinsi Bengkulu, yang diduga akan dikirim ke Malaysia.
Menurut Kapolsek Dumai Timur Kompol Bayu Wicaksono, selain mengamankan belasan calon TKI yang diduga ilegal itu, pihaknya juga menangkap dua orang yang diduga sebagai tekong. Para calon TKI yang diduga ilegal itu terdiri dari dua wanita dan sembilan orang pria. Semua mengaku berasal dari Provinsi Bengkulu.
"Penggerebekan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada sebuah rumah diduga sebagai tempat penampungan TKI ilegal. Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata laporan itu memang benar adanya. Rumah itu digunakan untuk menampung orang yang datang dari luar daerah untuk dikirim ke Malaysia. Penggerebekannya kita lakukan Selasa kemarin," terangnya, Kamis (14/5).
Dalam kasus ini, tambahnya, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka tekong yang akan memberangkatan calon TKI yang diduga ilegal tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa enam lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan enam lembar Kartu Keluarga milik para calon TKI ilegal tersebut. "Untuk saat ini, 11 orang warga Bengkulu dilimpahkan ke Dinas Sosial untuk dipulangkan ke kampung halamannya," terangnya. (zul)