101 Pejabat Fungsional di Pemko Pekanbaru Dilantik

101 Pejabat Fungsional di Pemko Pekanbaru Dilantik

Riaumandiri.co - 101 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Pekanbaru dilantik di aula gedung utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada Jumat (22/12) lalu, mereka dilantik untuk mengisi jabatan fungsional.

Bersamaan dengan itu, juga diberlangsungkan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 15 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Ada pelantikan pejabat fungsional umum, penyerahan SK PPPK guru dan tenaga kesehatan (nakes). Tadi ada juga pengambilan sumpah beberapa orang pegawai negeri sipil (PNS)," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution.


Kesempatan berbeda, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan, sebanyak 51 PNS pengangkatan pertama diangkat dalam jabatan fungsional. Rinciannya, 36 guru SD, 13 guru SMP, dan 2 penguji kendaraan bermotor.

Kemudian, sebanyak 35 PNS bidang pelayanan juga dilantik dalam jabatan fungsional. Rinciannya, 22 PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).  3 PNS di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). 10di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Kami juga menyerahkan SK kepada 15 PPPK. Totalnya 101 orang," ujar Irwan Suryadi.

Diharapkan, para pejabat fungsional dan PPPK ini bisa bekerja secara maksimal. Karena, para pejabat fungsional ini lebih mengarah ke bidang pelayanan.

Pada 27 September, sebanyak 347 PNS diangkat sebagai pejabat fungsional. Rinciannya, 338 guru yang terdiri dari 263 guru SD dan 75 guru SMP. Kemudian, Analis Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) 1 orang.

Analis kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) sebanyak 2 orang. Pengelola barang dan jasa Sekretariat Daerah Kota (Setdako) sebanyak 5 orang. Selain itu, ada juga dari perpindahan jabatan sebanyak 1 orang yakni dari pengawas bibit ternak di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan).

Pada 8 November, sebanyak 22 PNS diangkat sebagai pejabat fungsional. Para pejabat fungsional ini terdiri dari 10 nakes dan 12 guru.