Pengungsi Rohingya di Makassar Minta Dibuatkan KTP
Riaumandiri.co - Keluarga pengungsi Rohingya yang menetap di Makassar, Sulawesi Selatan meminta untuk dibuatkan KTP, mereka mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, Jumat (22/12).
"Hari ini saya alhamdulillah sudah datang kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa? Karena tidak bisa kerja terkatung-katung," kata seorang perwakilan keluarga pengungsi Rohingya Nur Islam (52)di Disdukcapil Makassar. Ia membawa serta enam orang anggota keluarga lainnya.
Nur Islam sendiri mengaku telah menetap di Indonesia sejak tahun 2000 lalu. Ia dan keluarganya kemudian pindah ke Makassar pada tahun 2012.
Selama lebih dari dua dekade di Indonesia, Nur Islam dan keluarganya merasa tak bisa berkehidupan dengan layak tanpa adanya kepastian status kewarganegaraan.
Untuk mendapatkan KTP dan kartu keluarga (KK) sebagai tanda kewarganegaraan Indonesia, Nur Islam dan anggota keluarganya menggunakan sejumlah dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta badan PBB, UNHCR.
Bagi Nur Islam, hanya langkah tersebut yang bisa ditempuh oleh dirinya dan keluarga agar tetap bertahan hidup. Pasalnya, ia dan keluarga juga tak dapat bermigrasi ke negara penerima pengungsi sebab tak adanya dokumen resmi.
"Sampai sekarang, saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Nomor satu sekolah, nomor dua biaya kehidupan, nomor tiga, tidak dapat proses ke negara ketiga," ungkapnya.
Nur Islam pun berharap kepada Pemerintah Kota Makassar agar bisa memberikan dokumen resmi, sehingga ia bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.
"Sampai sekarang ditangani UNHCR. Tolonglah, harus saya minta warga negara," katanya.
Namun demikian, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Makassar Mely Zumbriani menuturkan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan dokumen apa pun kepada warga negara asing yang tidak memiliki Kitap (kartu izin tinggal tetap) atau Kitas (kartu izin tinggal terbatas).
"Mereka ini datang ke Indonesia untuk mencari suaka. Jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan, kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa," kata Mely.