Penyidik Gesa Pemberkasan Para Tersangka Kasus Dugaan Suap Libatkan Oknum Jasa
Riaumandiri.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus menggesa penyelesaian berkas perkara dugaan suap yang melibatkan seorang oknum Jaksa bernama Sri Hariyati. Hal yang sama juga juga berlaku untuk tersangka lainnya, Bripka Bayu yang tak lain adalah suami Jaksa Sri.
Penanganan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Penyematan status tersangka terhadap keduanya dilakukan pada Senin (20/11), dan langsung dilakukan penahanan. Sri menjalani penahanan rumah sedangkan Bayu ditahan di Rutan Mapolda Riau.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Saat ini, berkas keduanya tengah digesa penyidik. "Lagi berproses penyelesaian pemberkasannya," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Minggu (17/12).
Keduanya diduga menerima suap berupa sejumlah uang terkait penanganan kasus narkoba yang sedang bergulir di persidangan. Terungkap, jika uang yang diterima sudah digunakan untuk keperluan tertentu oleh tersangka.
Disinggung soal pemberi suap, apakah akan segera ada penetapan tersangka, Imran menyebut pihaknya nanti akan menyampaikan perkembangan seperti apa. "Segera kami update, karena masuk strategi penyidikan," tukas Imran.
Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.
Lalu, dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan Eva (istri terdakwa Fauzan) serta Agung datang ke Bengkalis menemui Jaksa Sri dan Bayu. Nama yang disebutkan terakhir adalah suami Sri yang bertugas di Polres Bengkalis.
Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan. Kemudian sepengetahuan Jaksa Sri, Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000.
"Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," singkat Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto belum lama ini.
Sebelum Sri dan Bayu, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka bernama Karpiansyah alias Riko sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Kamis (26/10) malam kemarin.