Pengedar Ekstasi Diringkus, Pemasok dari Panger Masuk DPO
Riaumandiri.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh meringkus seorang pria pada Rabu (13/12) dinihari, pria tersebut berinisial FP alias Fendri diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pekanbaru.
Kaniteskrim Polsek Limapuluh Iptu Leo Putra Dirgantara menyebut bahwa pria umur 25 tahun itu diduga sebagai pengedar nakotika jenis pil ektasi, tim opsnal menangkapnya di Jalan Kuantan III tepatnya di warung makan.
"Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Kuantan III, diduga pelaku ini pengedar," jelas Iptu Leo sembari menyebut sebanyak 15 butir pil ektasi disita dalam penangkapan tersebut, Kamis (14/12).
Kasus tersebut mencuat kepermukaan setelah petugas mendapatkan laporan dari warga tempatan. Terhadap pelaku itu, kerap melakukan transaksi narkoba diwilayah Kecamatan Limapuluh.
Dari hasil penyelidikan, Kapolsek mengatakan pelaku akan melakukan transaksi narkoba. Saat petugas menuju lokasi, ditemukan pelaku tengah berada di warung pecel, Jalan Kuantan III.
"Tiba dilokasi petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti disimpan didalam kantong celananya sebanyak 15 butir ekstasi warna hijau," terang Kapolsek.
Sementara itu, Iptu Leo menuturkan bahwa barang bukti pelaku tersebut didapatkannya dari rekannya yang beradai wililayah Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
"Barang haram itu diakui pelaku punya Edo (DPO) di Panger. Saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap pelaku untuk menyelasikan perkara ini," katanya menyudahi.