Penerapan Keadilan Restoratif Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI Romo HR Muhammad Syafi'i mendukung penerapan restorative justice atau keadilan restoratif di dunia peradilan Indonesia karena bagus untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Berdasarkan pengamatannya, selama ini penjara kerap menjadi tujuan utama dari berbagai kasus penegakan hukum. Padahal lanjutnya, saat ini Indonesia sudah mewadahi penerapan keadilan restoratif. Ia pun mendorong para lembaga pengadilan di Indonesia mengedepankan penggunaan keadilan restoratif dalam pemutusan hukuman suatu perkara.
"Hari ini kita kan sudah memiliki satu sistem yang disebut dengan keadilan restoratif. Ini sudah ada kesepahaman, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, maupun Kapolri. Karena itu kita mendorong agar penggunaan keadilan restoratif ini dimaksimalkan," ucapnya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (12/12/2023).
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta pun mendorong agar penerapan keadilan restoratif dimaksimalkan. Menurutnya skema hukum ini memiliki berbagai kelebihan. Salah satu di antaranya adalah tidak memerlukan biaya yang besar.
"Hampir semua penyelesaian keadilan restoratif tidak menimbulkan protes masyarakat. Keuntungan kedua perkara itu cepat, ringan, dan biaya murah. Itu memenuhi asas peradilan kita," ucapnya.
Meski memiliki berbagai kelebihan, skema keadilan restoratif ini juga dinilai perlu diawasi dengan ketat. Romo misalnya, khawatir jika penerapan ini menjadi celah bagi oknum-oknum pengadilan "bermain" kasus.
"RJ (Keadilan Restoratif) ini kadang-kadang menjadi peluang juga untuk aparat 'Kau mau lanjut atau mau RJ,' nah ini yang perlu dicermati," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
- Mulyanto Minta Presiden Jokowi Tak Gegabah Perpanjang Izin Freeport
- Peringatan Harkitnas, Puan Ajak Ibu-ibu di Sukabumi Memerangi Stunting
- Komisi II DPR: Tindak Tegas Pejabat yang Masih Angkat Honorer
- Sekjen DPR RI: Sidang AIPA Ke-44 akan Dihadiri 433 Delegasi
- DPRD: Silakan Adukan Jika Ada Perusahaan Tak Mau Bantu Masyarakat
- Pemerintah Perlu Perjelas Aturan Pemutihan Utang Petani dan Nelayan