Rohul Terima DBH Sawit Rp31,4 Miliar

Rohul Terima DBH Sawit Rp31,4 Miliar

Riaumandiri.co - Pada tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari pusat sebanyak Rp 31,4 Miliar. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang DBH Kelapa Sawit No 91/2023 dimana pada tahun 2023 Pemkab Rohul mendapat DBH lebih kurang sebesar Rp 33,6 Miliar dan pada tahun 2024 sebesar Rp 31,4 Miliar. 

Diakui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hulu Drs.H.Yusmar,M.Si, Senin (11/12), sebelumnya tepatnya pada Rabu (06/12) beberapa OPD terkait di Lingkungan Pemkab Rohul juga telah mengikuti Zoom Meeting bersama beberapa Kementerian dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah (TKP) sekaligus Pembahasan Rencana Anggaran Tahunan (RAT) atau yang dikenal dengan Rencana Aksi Daerah.


"Kabupaten Rokan Hulu di tahun 2023 diberikan anggaran dari dana DBH Kelapa Sawit sebesar Rp 33,6 Miliar dan di tahun 2024 diberikan sebesar 31,3 Miliar," terang Yurmar. 

Diakui Yusmar, adapun anggaran yang akan diterima ini sudah peruntukkan fungsinya seperti yang telah diatur yakni untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. 

"Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang berlokasi di luar area perkebunan juga termasuk penanganan jembatan," kata Yusmar. 

Dikarenakan masih baru, disampaikan Yusmar, maka diperlukan petunjuk atau garisan garisan untuk memahami pelaksanaan nya dimana hal ini berlangsung secara Nasional, maka diperlukan kesatuan pendapat atau visi dalam rangka pelaksanaan penyusunan rencana tersebut.

"Setiap Kabupaten dan Provinsi sudah menyusun ini sebelumnya dimana ditargetkan sebelumnya pada 17 Oktober sudah selesai oleh karena itu saat ini dilakukan evaluasi dari rencana yang dibuat Kabupaten dan Provinsi agar adanya kesamaan Item, Persepsi dan Penyusunan sehingga bisa menyatu secara Nasional" Ujar H.Yusmar.

H.Yusmar menambahkan bahwa didalam PMK No 91/2023 dimana DBH sawit tersebut diperuntukkan 80 Persennya untuk pembangunan Infrastruktur Jalan yang mendukung pelaksanaan perkebunan khususnya Kelapa Sawit dan 20 Persen nya bisa dipergunakan untuk penunjang lain seperti yang ada di bagian Disnakbun dan Diskopnakertrans. 

"Oleh karena itu secara teknis nantinya penggunaan DBH tersebut akan diatur dan disusun melalui Dinas Terkait" Ungkapnya.

Selanjutnya, sebagai Dinas yang juga akan memanfaatkan DBH tersebut, Kepala Dinas Kopnakertrans dan UKM Rokan Hulu, Zulhendri menjelaskan bahwa penggunaan DBH sawit ini akan diperuntukkan bagi Tenaga Kerja Non Formal berupa jaminan sosial bagi pekerja di sektor Sawit.

"Dana ini diperuntukkan bagi pekerja non formal bukan pekerja perusahaan melainkan pekerja yang bekerja di kebun masyarakat, seperti Sopir, Kernek, pekerja bongkar muat hingga pekerja pemanen sawit" tutur Zulhendri.

Terkait data pekerja akan dilakukan koordinasi bersama Jamsostek, Pihak perkebunan hingga ke Kepala Desa untuk pendataan dan melalui data tersebut yang akan dijadikan target sasaran. 

"Dalam pelaksanaan di tahun 2024 nanti," pungkasnya.