Komisi I Harap Ranperda SJUT Diprioritaskan
Riaumandiri.co - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru berharap Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) untuk prioritas dibahas, Senin (11/12).
Hal itu diutarakan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Krismat Hutagalung mengingat keberadaan kabel optik yang makin semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan, membuat warga Pekanbaru merasa geram dan kesal.
"Kita berharap, dengan adanya Perda SJUT maka persoalan kabel optik bisa diselesaikan dan ditata rapi. Perda Inisiatif tentang Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) harus menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun 2024 nanti," kata Krismat.
Sejuah ini, Komisi I DPRD Pekanbaru akan memanggil sejumlah pihak terkait termasuk Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Riau. Ironisnya, dari 43 perusahaan jaringan telekomunikasi yang bergabung menjadi anggota Apjatel Riau namun hanya 3 perusahaan yang mengantongi izin resmi.
Sejak akhir Juli lalu, Komisi I DPRD Pekanbaru telah mengajukan Perda Inisiatif sehingga keberadaan kabel optik dan perusahaan jaringan telekomunikasi ilegal bisa dikenakan sanksi tegas.
"Kemaren kita sudah hearing sebanyak 7 kali dengan Apjatel Riau, tapi hingga kini malah makin banyak kabel yang berseliweran. Sayangnya, belum ada satupun yang ditertibkan. karena ini sudah kita ajukan sejak akhir Juli lalu," paparnya.
Jika Perda tentang jaringan utilitas disahkan dan seluruh kabel harus berada di bawah tanah, maka tidak akan ada lagi jaringan kabel optik atau jaringan utilitas.
"Rencananya, Ranperda STUJ akan dibahas lebih lanjut bersama Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Pekanbaru serta Dinas PUPR Pekanbaru," pungkasnya.