Pasangan Kekasih di Dumai Diringkus Polisi Gegera Lakukan Aborsi
Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) Dumai mengamankan sepasang kekasih, masing-masing berinisial MSD (18) selaku pelaku pria, dan ABH (16). Keduanya diduga melakukan aborsi janin berusia empat bulan.
"Kami juga mengamankan seorang pemilik apotek yang berinisial DM (43)," ujar Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, Minggu (10/12).
Pengungkapan itu bermula pada Senin (4/12) kemarin. Saat itu, warga melihat kedua tersangka sedang membuang dan menguburkan sesuatu di Jalan SM Amin, tepatnya di belakang Wisma Cemara, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
"Kejadian tersebut langsung dilaporkan warga, dan kami langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara,red). Saat digali ditemukan janin bayi yang terbungkus dengan kain baju warna putih. Diperkirakan usianya 4 bulan," ujarnya.
Polisi yang melihat janin bayi dikubur, langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku ABH dan MSD di Wisma Cemara.
"Hasil pemeriksaan, sepasang kekasih tersebut nekat menggugurkan hasil hubungan mereka karena belum siap memiliki anak," jelas Kapolres.
Dalam proses aborsi tersebut, sepasang kekasih dibantu oleh DM yang berperan sebagai penyedia obat dari apotek.
"Saat itu, sepasang kekasih datang ke apotek, lalu diberikan obat, suntikan dan infus dengan membayar Rp4,8 juta," bebernya.
Setelah mendapatkan obat dari DM, MSD dan ABH menuju ke Wisma Cemara. Tidak berselang lama, ABH merasakan sakit perut, sedangkan MSD berkomunikasi dengan DM melalui pesan WhatsApp untuk melaporkan kondisi ABH.
"Setelah janin keluar, MSD membantu menarik janin ABH hingga keluar dan kemudian membungkus janin ABH menggunakan baju milik MSD, dan menguburkan janin tersebut di belakang penginapan Wisma Cemara," jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah berada di Polres Dumai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.