Penadah dan Pelaku Curas di Kampar Diringkus Polisi
Riaumandiri.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan kebun PTPN V Sei Tandun Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu. Selain itu, Turut diamankan seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai penadah hasil curian.
Adapun para pelaku berinisial LE (40), JA (38) dan HA (57). Ketiganya merupakan warga Desa Pagaran Tapah Kecil Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sementara korban bernama Azzahra Syaidatul Rahmah (16), yang mana kejadian dilaporkan oleh ibu korban, Yulianti (49), warga Kebun Tandun Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
"Benar ketiga pelaku langsung kita tangkap dan dibawa ke Polsek," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria, Kamis (30/11).
Iptu Wel Eteria mengungkapkan, kejadian ini berawal pada Rabu (22/11) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu korban melintas di jalan kebun PTPN V Sei Tandun. Saat itu cuaca dalam keadaan hujan dan sesampainya di Pos Security Osam, korban berteduh.
"Setelah hujan reda melanjutkan perjalanan. Sesampainya di simpang arah Trans 400 korban dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal dengan menggunakan celurit. Kemudian pelaku tersebut mengambil sepeda motor miliknya. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban didampingi sang ibu membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pada Rabu (29/11), polisi mendapatkan titik terang, lalu berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kampar terkait dengan keberadaan pelaku.
"Kemudian saya perintakan Kanit Reskrim Ipda Hermoliza dan tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sekira pukul 17.00 WIB, diketahui pelaku berada di Ujung Batu Kabupaten Rohul. Setelah itu kedua pelaku kita tangkap berserta barang bukti," ucapnya.
Para pelaku, yakni LE dan JA langsung diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Sepeda motor hasil curian itu telah dijual kepada pelaku HA. Terhadap pelaku yang disebutkan terakhir juga berhasil ditangkap.
"Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penangkapan dan ditemukan sepeda motor tersebut di perumahan PTPN V Afd Sei Rokan Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul," ungkapnya.
"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta, dan pelaku dijerat Pasal 365 Jo Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.