DPR Segera Rampungkan Revisi UU MK, Ada Empat Point Materi Perubahan

RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UU MKRI) bakal segera dirampungkan.
"Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini," ungkap Bambang Pacul dalam rilisnya, Rabu (29/11/2023).
Dia menyebut ada empat poin materi perubahan UU MK yang diusulkan oleh DPR. Pertama, syarat batas usia minimal hakim konstitusi dari semula 40 tahun, dalam rancangan revisi syaratnya diubah menjadi 50 tahun.
Kedua adalah evaluasi hakim konstitusi yang bisa dilaksanakan oleh pengangkat masing-masing lembaga baik Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI.
Materi ketiga mengenai revisi keanggotaan Majelis Kehormatan yang diisi oleh hakim aktif MK.
Keempat mengenai peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dengan dalih latar belakang putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.
Pacul membantah revisi UU MK terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.
"Proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama sebelum putusan nomor 90 tersebut keluar. Tidak menyangkut hal tersebut," kata dia.
Pacul meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan revisi UU MK. Masyarakat perlu khawatir kepada pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.
"Yang perlu dikhawatirkan adalah evaluasi tiap lima tahun oleh para pengusul hakim MK," kata Bambang Pacul. (*)
Berita Lainnya
- Komisi I DPR Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Bicarakan Soal Demokrasi dan HAM
- Frasa "Barangsiapa" dalam KUHP Nasional Berarti Setiap Orang
- Pemerintah Jangan Turunkan Kualitas Pelayanan Jemaah Haji
- Anggota DPRD Siak Suryono Sambangi Korban Kebakaran di Minas dan Berikan Bantuan
- Lantik Dua Pejabat, Sekjen DPR RI: Kami Tak Perlu Superman tapi Super Team
- Mulyanto: Pemerintah Jangan Terlalu Bernafsu Tingkatkan Ekspor Nikel