Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Perahu Fiber di Pelalawan Naik Penyidikan
Riaumandiri.co - Pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan perahu fiber di Kabupaten Pelalawan tahun 2019 memasuki babak baru. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri setempat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Azrijal melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, penanganan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
"Iya, benar sudah dik (penyidikan,red)," ujar Misael, Selasa (28/11).
Dikatakan Misael, pengusutan perkara telah dimulai sejak bulan September 2023 dengan melalui penyelidikan. Sejumlah pihak telah diklarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan.
Hasilnya, Jaksa meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. "Perbuatan melawan hukumnya ada, peristiwa pidana juga ada," kata Misael.
Dengan telah ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, saat ini tim penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti. Sembari itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan auditor yang berkompeten dalam rangka penghitungan kerugian negara.
"Jika rampung, akan dilakukan gelar perkara guna penetapan tersangka," pungkas Kasi Intel.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan itu dilakukan Dinas Perikanan Kabupaten Pelalawan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat dan APBD tahun 2019 sebesar Rp885.500.000. Ada 50 unit perahu fiber yang diadakan untuk nelayan di berbagai desa se-Kabupaten Pelalawan.
Dari pengakuan nelayan penerima, tidak satupun perahu yang bisa difungsikan dengan baik. Seperti kipas berputar tapi perahu tudka bergerak karena posisi kipasnya tidak terbenam ke air.
Disinyalir, harga perahu tidak proporsional dengan nilai sebenarnya. Ini bisa disebabkan oleh penambahan biaya yang tidak wajar atau mark up yang tinggi.