Soal Divestasi Vale, Mulyanto: Jangan Ulangi Kasus Freeport
RIAUMANDIRI.CO - Terkait perpanjangan perizinan dan perubahan komposisi saham (divestasi) PT. Vale Indonesia, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto meminta Pemerintah tidak mengulangi kesalahan sebelumnya saat akuisisi saham Freeport seperti mengakuisisi saham Vale saat ini.
Pada kasus akuisisi Freeport, meski saham Indonesia mayoritas, namun faktanya Indonesia tidak menjadi pengendali operasional dan finansial perusahaan.
Kalau itu terjadi, maka divestasi saham Vale menjadi sekedar pemanis dalam perpanjangan perizinan PT. Vale, yang tidak punya makna buat kepentingan Indonesia.
"Karena yang kita inginkan sesuai dengan konstitusi dan UU Minerba bahwa Indonesia semakin berdaulat dalam pengusahaan kekayaan alamnya. Kekayaan alam ini harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Mulyanto, Senin (27/11/2023).
Hal tersebut kata Mulyanto, sesuai dengan kesepakatan hasil Raker Komisi VII DPR-RI dengan Menteri ESDM tanggal 13 Juni 2023, yang meminta pihak Indonesia menjadi pengendali operasi dan finansial Vale.
"Kenapa juga kita harus memberikan izin pertambangan atau memberikan wilayah usaha seluas sekarang ini, kalau dengan divestasi saham tersebut tetap saja kita tidak berdaulat terhadap kekayaan alam kita sendiri," tegasnya.
Untuk diketahui, dengan tambahan saham 14% kepada MIND-ID, maka total saham MIND-ID menjadi 34%. Sedang, saham Inco yang sebesar 44%, berkurang sebanyak 14%, sehingga tinggal sebesar 30%.
Sementara saham sumitomo 15% dan saham publik Indonesia 21%. Dengan demikian, MIND-ID menjadi pemegang saham mayoritas.
Menurut Mulyanto, kalau pihak Indonesia tidak menjadi pengendali dalam operasional dan finansial Vale, maka lebih baik perpanjangan izin pertambangan Vale ini tidak diberikan, serta wilayah usahanya diciutkan. (*)