Lima Tersangka Digiring ke Mapolres
TASIK PUTRI PUYU (HR) - Pak Haji Ali (65) warga Dusun Sungai Hiu, Desa Tanjung Padang Kecamatan Tasik Putri Puyu terpaksa berurusan ke Mapolres Kepulauan Meranti, setelah tertangkap menyediakan tempat perjudian.
Dia digrebek bersama 5 orang tersangka lainnya yang sedang asyik berjudi song di warung milik pak haji, Minggu lalu. Sementara satu tersangka lainnya yakni putra dari pak Haji, Indra (41) saat digerebek kedapatan memiliki ganja.
Empat tersangka bermain judi song yakni As (34), Am (40), Ar (45) dan Ir (46). Mereka tangkap tangan tengah berjudi.
Penggrebekan dilakukan Satgas Narkoba sekitar pukul 20.00 wib malam itu. Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi warga sekitar.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z. Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi menjelaskan, penangkapan dilakukan berawal dari keresahan masyarakat atas aktivitas perjudian itu. Dibantu dari tim Polsek Merbau akhirnya penangkapan dilakukan.
"Barang bukti berhasil kita amankan dan tersangka sudah kita gelandang ke Mapolres Kepulauan Meranti,"sebutnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp.975 ribu dan kartu remi serta kartu domino, bola biliyar termasuk stik biliyar.
Sedangkan dari tersangka In (41), berhasil diamankan dua paket ganja kering ukuran kecil seharga Rp 50 ribu, bong sabu dan mancis. Diduga tersangka ini juga menggunakan sabu,"ungkap Joni. (ran)