Irjen Pol Karyoto Respon Praperadilan Firli Bahuri

Riaumandiri.co - Gugutan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri mendapat respon dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, gugatan itu terkait penetapan status tersangka atas kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap SYL.
"Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka, dan sah-sah saja," kata Karyoto di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25/11).
Karyoto berkata Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan itu. Dia tak menjelaskan langkah lanjutan yang akan ditempuh kepolisian.
"Secara organisasi, kita lengkap semuanya," ucap Karyoto saat ditanya apakah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi Firli.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan. Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia mempermasalahkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Berita Lainnya
- Mendagri Tito akan Kasih Reward Daerah yang Berhasil Turunkan Kasus Positif Corona
- Badak Jawa Lahir di TNUK, Menteri LHK Beri Nama LordZac
- BankBCA Buka Opsi Gandeng Daerah
- IPW Sebut Komjen BG Jadi Wakapolri
- Yuk Intip 6 Tips Menjaga Kesehatan Tulang
- Tekan Penyebaran Wabah PMK, Komisi IV DPR RI Minta Kementan Segera Ambil Langkah Cepat