Pengedar Sabu Diringkus Polres Inhu
Riaumandiri.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus pelaku inisial HH alias Hendrik. Pria 42 tahun itu tertangkap tangan tengah mengantongi dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tersangka yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik itu diringkus saat berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, akhir pekan kemarin, dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 13,13 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya saat dikonfirmasi melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran membenarkan hal tersebut. Dikatakan Misran, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat.
"Pada Kamis (16/11) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Inhu mendapat laporan dari masyarakat di Jalintim Desa Kota Lama sering terjadi transaksi dan dugaan tindakan pidana narkotika jenis sabu," ujar Aipda Misran, Kamis (23/11).
Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi narkoba, yakni HH alias Hendrik. Selanjutnya, tim terus memburu dan melacak keberadaannya.
Hasilnya, pada Sabtu (18/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang saat itu berpatroli di sepanjang lokasi dimaksud, melihat seorang laki-laki yang duduk diatas sepeda motor pinggir jalan yang diduga adalah HH alias Hendrik.
Melihat hal itu, polisi langsung melakukan penangkapan. Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan 1 bungkus ukuran sedang narkoba jenis sabu disimpan dalam kotak rokok dengan berat kotor 13,13 gram. Hendrik mengaku jika sabu itu didapat dari temannya AP di Kecamatan Lirik.
Namun, ketika diburu ke Lirik, AP tidak ditemukan, diduga melarikan diri. "Nama dan identitasnya (AP,red) sudah kita kantongi. Tim terus memburunya," tegas Misran.
Saat ini, lanjut Misran, tersangka HH beserta barang bukti narkoba, sepeda motor dan lainnya sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya.