Biaya Haji 2024, Tiap Jemaah Dibebani Rp55-56 Juta
RIAUMANDIRI.CO - Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 di angka Rp93,4 juta per jemaah.
Sebelumnya Pemerintah mengusulkan BPIH 2024 di angka Rp105 juta per jemaah. Angka ini naik sebesar Rp15 juta dari tahun 2023 yakni Rp90.050.637,26 per Haji reguler. Usulan tersebut lantas ditolak oleh Panja Komisi VIIIDPR.
"Panja Komisi VIII DPR RI dalam melakukan penelisikan dan penyisiran BPIH tahun 2024 ini menawarkan angka yang hampir sama, yakni pada angka Rp93 juta," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, Kamis (23/11/2023).
Dijelaskan, penurunan usulan BPIH dilakukan penyesuaian setelah pembahasan alot dalam dua pekan rapat Panja BPIH. DPR terus mendorong agar perhitungan biaya haji berbasis pada kondisi obyektif dari biaya tahun sebelumnya.
"Dengan memperhatikan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang Dollar dan Riyal Arab Saudi serta penyesuaian harga beberapa komponen yang dapat kami turunkan antara lain terutama biaya penerbangan, konsumsi dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi," jelas Ace.
Selain soal total biaya Haji, Panja Komisi VIII DPR mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60% dibayar langsung jemaah (Bipih) dan 40% ditutupi dari nilai manfaat BPKH, agar calon jemaah bisa mendapat subsidi pembayaran biaya haji dengan lebih optimal.
Seperti diketahui, BPIH terbagi menjadi dua komponen, yaitu yang langsung dibebankan kepada jemaah disebut Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi) melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Sebelumnya, sebesar 70 persen biaya haji dibayarkan oleh calon jemaah lewat Bipih dan 30 persen diambil dari nilai manfaat. Pada tahun 2023, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%). Sedang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%).
Dengan usul dari Panja, kata Ace, kenaikan Bipih tidak akan terlalu besar. "Dengan komposisi ini, per jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55 - 56 juta per jamaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta," ucapnya.
Ace mengatakan, penurunan angka kenaikan biaya haji yang telah disepakati Panja dan Pemerintah ini akan segera ditindaklanjuti dengan keputusan sebagai BPIH tahun 2024.
Ia menyebut, kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jamaah.
“Kami tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jemaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan (sustainibilitas) uang haji," terang Ace.
Komisi Agama DPR tersebut menargetkan BPIH 2024 akan diputuskan pada tanggal 27 November 2023. Keputusan ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya agar para jemaah memiliki waktu yang panjang dalam melakukan pelunasan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah dalam pembayaran haji,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Untuk semakin mengurangi beban calon jemaah, Ace mengatakan Panja Komisi VIII DPR juga mengusulkan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan motode mencicil. Apalagi pada tahun 2024 akan ada penambahan kuota calon jemaah haji Indonesia sebesar 20.000.
“Kami akan mendorong kebijakan bahwa calon jamaah Haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah,” tegas Ace.
Di sisi lain, Panja BPIH 2024 pun meminta Pemerintah dapat memaksimalkan penggunaan kuota, termasuk kuota tambahan menjadi 241.000 jemaah di mana kuota normalnya hanya 221.000 jamaah.
Menurut Ace, tambahan kuota inilah yang menjadi faktor penggunaan nilai manfaat dapat dimaksimalkan untuk biaya haji.
“Jumlah ini merupakan angka terbesar jemaah haji Indonesia sepanjang sejarah haji Indonesia. Tentu dengan besarnya jumlah jemaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga,” paparnya.
Ace berharap, penurunan usulan kenaikan BPIH tidak akan berdampak terhadap pelayanan bagi calon jemaah Haji. Baik saat di Tanah Air maupun ketika di Tanah Suci.
“Dengan penurunan usulan BPIH ini kami minta kepada pihak Kementerian Agama RI untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini sudah semakin baik,” tutup Ace. (*)