UMK Pekanbaru Tahun 2024 Ditetapkan Naik
Riaumandiri.co - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru Tahun 2024 disepakati senilai RP3.451.584, angka ini keluar saat rapat Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru yang berlangsung pada Rabu (22/11) lalu.
Jika dibandingkan UMK tahun 2023 senilai Rp3,319 juta, UMK 2024 yang sudah disepakati Dewan Pengupahan tersebut naik 3,99 persen atau sekitar Rp132 ribu.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, saat ini UMK yang telah disepakati itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun untuk ditandatangani.
Setelah dilaporkan ke Pj walikota, UMK 2024 itu kemudian disampaikan ke Pemerintah Privinsi Riau untuk mendapat persetujua Gubernur Riau.
"Paling lambat, tanggal 31 November 2023 itu sudah disetujui gubernur," ucapnya, Kamis (23/11).
Nantinya, lanjut Syamsuir, UMK 2024 yang disetujui Gubernur Riau akan disosialisasikan langsung ke seluruh perusahaan untuk diterapkan terhitung tanggal 1 Januari 2024.
"Kita berharap kenaikan UMK ini dapat diterima oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pengusaha dan pekerja yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.
"Kami berbarap ketaatan para pengusaha-pengusaha, bahwa UMK ini adalah kewajiban bagi mereka untuk membayar upah para pekerja," tutupnya.