Pengurangan BPIH Jangan Turunkan Pelayanan Jemaah
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VIII DPR John Kennedy Azis mengingatkan Pemerintah dalam hal inj Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan dengan cermat komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH) tahun 2024. Dirinya tidak ingin komponen vital dalam biaya tersebut dikurangi atau bahkan ditiadakan.
Walaupun ia mendukung mengenai usulan pengurangan BPIH 2024 yang sebelumnya sebesar Rp105.095.032 menjadi Rp93.570.096, tetapi tidak boleh menurunkan kualitas layanan utama yang diberikan kepada para jemaah haji. Sebab itu, dirinya mendorong kebijaksanaan Kemenag untuk menyisir kembali penyesuaian komponen biaya haji 2024.
“Yang tidak kalah penting menjadi acuan kita adalah pelayanan haji. Berkaca kepada pelaksanaan haji tahun 2023, banyak hal yang harus kita perbaiki, dari hulu sampai ke hilir. Kami ingatkan jangan mengurangi pelayanan haji,” tutur John dalam rapat Panja Haji 2024, Rabu (22/11/2023).
Salah satu komponen yang tidak dikurangi adalah komponen makanan sekaligus layanan pada saat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Baginya, komponen ini menjadi acuan yang menentukan suksesnya pelaksanaan Haji 2024.
“Kalau kita menghitung persentase, dibandingkan dengan BPIH 2023 sebesar Rp90.050.000, kini tahun 2024 diusulkan menjadi Rp93.570.096. Ini kan sudah mengalami kenaikan sebesar Rp3,520 juta atau sekitar 4 persen. Menurut kami sudah sangat cukup bisa memberikan layanan prima pada haji mendatang,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menekankan kepada Kemenag menindaklanjuti secara serius kuota tambahan jamaah haji tahun 2024. Berdasarkan laporan yang diterimanya, kuota tambahan belum disinkronisasikan ke dalam aplikasi e-Hajj.
Sebab itu, ia mengingatkan Kemenag untuk segera menindaklanjuti penambahan kuota tersebut di dalam data e-Hajj. Jika data tersebut tidak segera diperbaharui, maka dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap perhitungan biaya haji 2024.
“Harusnya segera direspons oleh Kementerian Agama menjadi kuota yang sifatnya keputusan. Dalam UU Haji itu harus diputuskan, apakah itu masuk menjadi komposisi kuota haji reguler atau khusus, Nah, kuota itu harus dimasukan ke dalam e-Hajj,” ucap Diah.
Sebagaimana yang diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 orang. Kuota tambahan tersebut akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 setara dengan 92 persen dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 setara dengan 8 persen.
Namun hingga kini tambahan kuota tersebut belum muncul di e-Hajj. Kuota baru dapat dipastikan setelah masuk ke dalam sistem e-Hajj. Sistem itu merupakan sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh Kemenag di dalamnya terdapat sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik berisi kuota jemaah haji reguler, haji khusus, dan kuota petugas. Kuota tersebut secara berkala akan diperbaharui agar bisa diakses dan dipantau secara transparan oleh publik.
“Walaupun ini persoalan teknis ya, tapi kita butuh surat keputusan dari kementrian agama, at least menjadi dasar penetapan kuota yang sebelum kalau secara teknis akan masuk e-Hajj,” tandas politisi PDI-Perjuangan itu. (*)