Mulyanto: Power Wheeling Melanggar Konstitusi

Mulyanto: Power Wheeling Melanggar Konstitusi

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menolak memasukkan skema power wheeling dalam RUU EBET yang tengah digodok di Senayan.

Menurutnya, skema power wheeling berupa penggunaan bersama transmisi listrik PLN (open acces) oleh swasta, apalagi swasta asing, melanggar konstitusi yang mengamanatkan bahwa cabang-cabang usaha yang penting dan strategis seperti ketenagalistrikan ini dikuasai oleh negara.

“Transmisi listrik ini kan sangat strategis dalam pembangunan nasional termasuk pertahanan keamanan, sehingga harus dalam pengendalian negara dalam hal ini BUMN PLN. Bila sektor transmisi ini dilepas kepada pihak swasta, dikhawatirkan menjadi tidak terkendali," tegas Mulyanto dalam Raker Komisi VII DPR RI, DPD RI dengan Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Menteri PAN-RB, Menteri Perindustrian, Mendikbud-Ristek yang membahas RUU EBET, Senin (20/11/2023).

Ditambahkannya, sampai hari ini Indonesia masih menganut sistem ketenagalistrikan yang terintegrasi (bundling), baik secara vertikal dari sisi pembangkitan, transmisi dan distribusi, maupun secara horizontal dari sisi wilayah usaha, yang kesemuanya dikuasai oleh negara.

"PLN kan bersifat monopoli sebagai single buyer dan single seller, apalagi transmisi listrik yang secara alamiah bersifat monopolistik," jelas Mulyanto.

Dalam UU Ketenagistrikan maupun dikuatkan oleh Keputusan MK, bahwa bidang ketenagalistrikan harus dikuasai negara dalam arti kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengusahaan dan pengawasan dilakukan oleh negara melalui BUMN. Sehingga tidak boleh diliberalisasi.

"Swasta berperan ketika negara secara keuangan, SDM, atau teknologi masih belum mampu melaksanakan hal tersebut. Bukan ujug-ujug kita meliberalisasi sektor transmisi ini," katanya.

Mulyanto setuju untuk meningkatkan penggunaan listrik EBET menuju NZE, termasuk mengembangkan super grid transmisi antar pulau (Grid Nusantara) maupun smart grid sebagaimana direncanakan dalam RUPTL PLN 2024-2033, namun tidak meliberalisasi sektor transmisi listrik ini kepada pihak swasta, apalagi swasta asing.

"Sayang kalau gara-gara skema power wheeling tersebut RUU EBET yang sudah bagus ini mendapat penolakan dari masyarakat dan berujung digugat ke MK," katanya. (*)



Tags LISTRIK