Begini Kata KPU Soal Ijazah Gibran
Riaumandiri.co - KPU buka suara usai ramai polemik ijazah palsu calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming. KPU mengklaim dokumen ijazah atau bukti pendidikan semua capres-cawapres, termasuk Gibran telah memenuhi syarat.
Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan oleh sebab itu pihaknya meloloskan Gibran dan pasangan lainnya sebagai capres-cawapres pada 13 November lalu. Selain itu, KPU juga telah mengundi nomor urut untuk bertarung di Pilpres 2024 bagi setiap paslon.
"Semua pasangan capres-cawapres [termasuk Gibran] tidak hanya telah ditetapkan oleh KPU [memenuhi syarat], tetapi sudah mendapatkan nomor urut berdasarkan hasil pengundian," kata Idham, Senin (20/11).
Idham menegaskan dokumen persyaratan pencalonan semua paslon telah sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU No. 19 Tahun 2013.
"Kini peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sedang bersiap menunggu masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari ke depan atau akan berakhir di 10 Februari 2024," imbuhnya.
Merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008, Idham menjelaskan satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.
"Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik, apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikannya kepada publik," ucap dia.