Soal Penurunan Baliho Bakal Dilaporkan TPN Ganjar-Mahfud ke Bawaslu

Soal Penurunan Baliho Bakal Dilaporkan TPN Ganjar-Mahfud ke Bawaslu

Riaumandiri.co - TPN Ganjar-Mahfud MD bakal melaporkan sejumlah kasus penurunan baliho calon presiden Ganjar Pranowo di daerah dalam beberapa waktu terakhir ke Bawaslu.

Juru Bicara TPN, Chico Hakim mengatakan pihaknya saat ini masih mempersiapkan sejumlah barang bukti atas dugaan pelanggaran penurunan baliho tersebut.

"Pasti akan kita perjuangkan. Karena ini bagian dari istilahnya pendidikan demokrasi untuk bangsa kita ini. Sekarang menurut kami tidak sedang baik-baik saja. Bisa ke Bawaslu. Nanti kita lihat lagi bisa ke mana, bisa menjadi kasus. Terkait pemilu ya kita ke Bawaslu," kata Chico saat dikonfirmasi, Jumat (17/11).


Chico menyebut mengerahkan Tim Pemenangan Daerah (TPD) untuk mengumpulkan barang bukti dugaan kecurangan pemilu ini. Sejak di Bali, beberapa kasus serupa menyusul di Pematang Siantar, hingga terakhir di Yogyakarta saat kunjungan Ganjar.

Ia menduga penurunan baliho-beliho tersebut bernuansa politis, karena terjadi bersamaan dengan kedatangan Ganjar. Chico mengkritik inkonsistensi aparat Satpol PP soal penegakan aturan pemasangan baliho tak berizin.

"Kok selama ini dibiarin, termasuk yang lain. Kenapa harus momennya ketika Pak Ganjar mau datang. Cabut deh. Itu aneh juga sebenarnya," kata Chico.

Teranyar, puluhan relawan dan simpatisan pasangan capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mendatangi Kantor Satpol PP di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (17/11) pagi.

Kelompok Aliansi Relawan Ganjar Yogyakarta ini memprotes pencopotan poster dan spanduk bergambar Ganjar di wilayah Kota Yogyakarta oleh jajaran Satpol PP.

"Kita sebagai pendukung Pak Ganjar Pranowo tidak terima ketika Pak Ganjar datang ke sini, gambarnya dicopoti," kata anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDIP, Antonius Fokki Ardiyanto yang menjadi orator aksi.

Merespons hal itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menegaskan pencopotan baliho tersebut sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Dalam salah satu pasal dituliskan bahwa reklame tak berizin bisa ditertibkan.

"Kegiatan kemarin adalah kegiatan rutin harian," kata Octo.